Libur Lebaran

Menemukan Pelanggaran Tarif Parkir? Laporkan ke Posko Malioboro

Kendaraan roda dua dan roda empat terus memadati kawasan Malioboro pada H-3 Lebaran

Penulis: esa | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kendaraan roda dua dan roda empat terus memadati kawasan Malioboro pada H-3 Lebaran. Bagi para pengunjung yang dikutip tarif melebihi standar, bisa mengadukan pelanggaran tersebut di posko khusus yang disediakan oleh Paguyuban Parkir Malioboro.

Posko tersebut disediakan di depan Hotel Mutiara pada siang hari dan berpindah di depan Ramai Mall pada malam harinya.

Sesuai Perda No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum dijelaskan bahwa tarif parkir di tepi jalan sebesar Rp 1000 untuk sepeda motor dan Rp 2000 untuk mobil.

"Jika mendapati ada pelanggaran silahkan lapor ke posko kami. Dan jangan lupa untuk meminta karcis parkir kepada jukir setiap kali memarkirkan kendaraan," ucap Ketua Paguyuban Parkir Malioboro, Sigit Karsana, Senin (05/8/2013).(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved