Penyerangan Lapas Cebongan
Hakim Minta Terdakwa dan Saksi Bersalaman
Oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura meminta maaf secara terbuka
Penulis: had | Editor: Mona Kriesdinar
Laporan Reporter Tribun Jogja, Muhammad Nur Huda
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Oknum anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan Kartasura yang melakukan penyerangan dan pemukulan terhadap sipir Lapas Cebongan meminta maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut disampaikan Serda Ucok Tigor Simbolon di hadapan Majlis Hakim di sela persidangan, di Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, Selasa (2/7/2013).
"Saya mewakili teman-teman saya, tindakan tersebut sempat melukai bapak-bapak sipir kami sebagai perwakilan minta maaf. Mungkin kalau ada teman yang lain yang memukul, kami minta maaf. Meskipun kami bertiga tidak melakukan pemukulan," kata Serda Ucok Tigor Simbolon.
Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan tiga saksi petugas lapas tersebut antara lain Margo Utomo selaku Kepala Keamanan Lapas, Indrawan Tri Widayanto, dan Supratiknyo, dipimpin oleh Ketua Majlis Hakim Letkol Joko Sasmito.
Menanggapi permintaan maaf dari perwakilan anggota Kopassus tersebut, Margo Utomo yang dalam persidangan mengaku dipukul di bagian muka, di perut, serta sempat diseret oleh beberapa pelaku, menyatakan menerima permintaan maaf tersebut.
"Pada prinsipnya mewakili teman-teman, menerima permohonan maaf mereka, karena kita hanya menjalankan tugas sesuai prosedur di Lapas, jadi ga ada masalah dengan mereka," kata Margo.
Usai penyampaian permohonan maaf dan tanggapan tersebut dilakukan, Majlis Hakim meminta kedua belah pihak antara tiga terdakwa yakni Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Kopral Satu Kodik, bersalaman dan berpelukan dengan tiga saksi dari Lapas antaralain Margo Utomo, Indrawan Tri Widayanto, dan Supratiknyo.
"Meskipun sudah ada penyampaian maaf, tapi proses hukum persidangan terus berjalan meskipun sebagai manusia tetap harus saling memaafkan," kata Ketua Majlis Hakim Letkol Joko Sasmito.
Setelah sidang dengan agenda pemanggilan tiga saksi dari Lapas tersebut usai, tiga saksi itu langsung pergi meninggalkan Pengadilan Militer II/11 Yogyakarta, didampingi sejumlah staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dengan pengawalan ketat dari petugas kepolisian bersenjata lengkap.(TRIBUNJOGJA.COM)