Penyerangan Lapas Cebongan

Mahfud Sepakat Kesaksian Kasus Cebongan via Telekonferensi

Mahfud MD setuju usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban yang meminta kesaksian 42 saksi kasus Cebongan dilakukan melalui teleconference.

Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mantan Ketua Makammah Konstitusi RI, Mahfud MD setuju dengan usulan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK) yang meminta kesaksian 42 saksi kasus Cebongan dilakukan melalui teleconference.

"Bagus itu, Saya setuju. Bahkan MK sudah menggunakan teknologi itu sejak lima tahun yang lalu. Terutama digunakan saat memeriksa orang dari jarak jauh," kata Mahfud MD saat ditemui seusai acara peluncuran Fun Bike Ikatan Keluarga Alumni UII 2013, Minggu (2/6/2013).

Mahfud MD juga mengungkapkan, usulan menggunakan teknologi telekonferensi itu sangat bagus, jika memang tujuannya untuk menghapus gap psikologis antara saksi dan terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas kelas IIB Cebongan Sleman.

Mahfud mengungkapkan, sistem di peradilan memang sangat ketat. Harus disumpah dan tandatangan, namun di era teknologi saat ini, semua itu bisa dilakukan dengan simpel. "Toh jika mereka memberikan keterangan palsu bakalan ketahuan juga," ungkap Mahfud.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, LPSK yang selama ini mendampingi ke 42 saksi mengusulkan kepada MA, agar kesaksian di persidangan bisa melalui teleconference dengan alasan keamanan dan kenyamanan para saksi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved