Kebijakan BBM Dibikin Ribet dan Berbelit

Pemerintah diharapkan berani dan benar-benar membenahi angkutan umum.

Tayang:
Editor: Rina Eviana Dewi

Kondisi ini diduga salah satunya akibat keengganan pembangun perumahan menyediakan akses dan prasarana bagi angkutan umum.  

Dari sinilah tampaknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu direvisi.

Aturan itu hanya mewajibkan pembangun hunian menyediakan jalan, sanitasi, instalasi air minum, saluran air, listrik, kawasan hijau, dan tempat ibadah.

Perlu penyediaan angkutan umum sehingga penghuni tidak terdorong memakai kendaraan pribadi untuk sekadar bepergian ke tempat dekat.  

Saat ini, angkutan umum yang beroperasi hanya 40 persen dari kekuatan yang ada. Itu pun 90 persen armada yang beroperasi sudah berusia di atas 10 tahun.

Pengusaha angkutan umum terbebani banyak hal seperti pungutan liar, kewajiban KIR, dan bunga pembelian untuk peremajaan yang tinggi.

Di sisi lain, kepemilikan kendaraan pribadi dipermudah dengan pencicilan, uang muka dan bunga rendah.  

Khusus untuk sepeda motor, Djoko menyoroti, ada kebijakan pemerintah yang keliru terhadap industri otomotif.

Pemerintah membolehkan industri membuat sepeda motor dengan isi silinder (cc) di atas 100 cc. Laju kendaraan ini bisa lebih dari 100 kilometer per jam.

Sepeda motor bukan kendaraan berkeselamatan. Sebanyak 77.722.658 unit atau 84,5 persen dari 94.229.299 unit kendaraan pada 2012 adalah sepeda motor.  

Dampaknya sepeda motor terlibat dalam 72 persen kecelakaan lalu lintas, 60 persen pelanggaran lalu lintas, menghabiskan 40 persen BBM bersubsidi, dan 70 orang tewas di jalan per hari.

Selain itu, muncul kecenderungan membentuk komunitas sepeda motor yang beberapa di antaranya doyan mengadakan balapan ilegal bahkan terlibat kejahatan keji dan bengis.

"Program safety riding tidak cukup mampu untuk menekan itu semua," kata Djoko. Dari pelbagai kondisi tadi, doronglah angkutan umum sebagai penyedia transportasi andal masyarakat.

Pemerintah perlu melibatkan semua pihak untuk menyelamatkan angkutan umum. Berpihaklah pada pengembangan angkutan umum.

Pilih dan kembangkan operator yang andal dan jujur untuk mengelola angkutan umum baik yang berbasis rel seperti kereta api, KRL, MRT, atau monorel atau yang berbasis jalan seperti bus, bus rapid transit antara lain Transjakarta, trem, angkutan kota, bahkan angkutan tradisional.

"Sinergikan dalam sistem yang terintegrasi, efektif, dan efisien," kata Djoko.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved