Masih Banyak PNS Gunungkidul Merokok di Dalam Ruang Kantor
Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 22 tahun 2009 tentang kawasan bebas rokok masih banyak dilanggar PNS
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Rina Eviana Dewi
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Peraturan Bupati Gunungkidul nomor 22 tahun 2009 tentang kawasan bebas rokok masih banyak dilanggar oleh kalangan pengewai negeri di lingkungan kantor pemerintahan setempat. Pemerintah pun berencana membuat peraturan daerah tentang kawasan bebas rokok supaya implementasi di lapangan bisa maksimal.
Wakil Bupati Gunungkidul, Immawan Wahyudi seusai mengikuti Focus Group Discssion(FGD) implementasi Perbub 22 tahun 2009 tentang kawasan bebas rokok mengakui kalau di lingkungan perkantoran pemerintahan masih banyak yang menyalahi aturan kawasan bebas rokok. Masih ada beberapa pegawai yang merokok bukan di tempat yang seharusnya.
“Merokok ini merupakan bagian dari budaya sehingga sulit untuk merubahnya. Namun tidak boleh begitu, sedikit demi sedikit kita akan merubahnya,” katanya, Kamis( 16/5/2013).
Dia menjelaskan, peraturan bupati nomor 22 tahun 2009 sebenarnya sudah memiliki kekuatan untuk mengatur kawasan bebas rokok karena sudah dukung dengan adanya undang-undang. Namun secara lokal, implementasi peraturan tersebut belum kuat sehingga perlu ditingkatkan menjadi sebuah peraturan daerah. Dengan begitu, nantinya akan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat serta memiliki sanksi bagi pelanggarnya.
“Sebenarnya yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan mengenai kawasan bebas rokok ini. Aspek sosiologis ini lebih penting. Namun jika memang diperlukan, kita akan tingkatkan menjadi perda,”jelasnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengungkapkan, di komplek perkantoran pemerintahan daerah Gunungkidul sebenarnya sudah dibuat smoking area. Namun ruangan untuk merokok ini jarang digunakan. “Asumsi saya, kalau ruang untuk merokok tidak digunakan, berarti sudah tidak ada orang yang merokok di komplek Pemkab. Namun bisa juga orang tidak mau menggunakannya,”ucapnya.
Immawan berharap, peraturan bupati nomor 22 tahun 2009 ini bisa ditaati oleh semua warga masyarakat baik pegawai negeri ataupun masyarakat umum. Peraturan tersebut dibuat untuk melindungi warga yang tidak merokok atau perokok pasif. “Sedikit demi sedikit harus kita rubah untuk melindungi perokok pasif,” katanya.(*)