Ujian Nasional 2013
Mendikbud Harus Bertanggungjawab dan Minta Maaf
BPK harus berperan melakukan audit penggunaan dana UN 2013.
Kesebelas provinsi yang dimaksud antara lain, NTB, NTT, Kaltim, Kalsel, Bali, Sulut, Sulbar, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo dan Sulsel yang berakibat pada penundaan pelaksanaan UN.
"Selain mendikbud harus meminta maaf, pemerintah juga harus mengumumkan penggunaan anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan UN 2013. Pemerintah harus jujur mengungkap siapa yang mencetak soal dan mendistribusikannya," Eko Suwanto, Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan DIY yang juga Wakil Sekretaris Pengda KAGAMA DIY kepada Tribun, Senin (15/4/2013).
"Kami harap Komisi X DPR RI efektif melakukan pengawasan dan memanggil Mendikbud, jika perlu bersama-sama elemen masyarakat membentuk dan melakukan investigasi soal pencetakan dan distribusi naskah ujian," imbuhnya.
BPK, katanya, harus berperan melakukan audit penggunaan dana UN 2013. Keterlambatan naskah UN yang berakibat ditundanya UN, merupakan cermin buruknya layanan pendidikan pada era kepemimpinan SBY.
"UN dipaksakan dilaksanakan disaat 8 standar nasional pendidikan yang tidak terpenuhi sesuai perintah PP 19 tahun 2005. Standar penilaian, sebaiknya kedepan diserahkan kembali pada guru pendidik sesuai UU 20 tahun 2003," Eko menyarankan.
Saat ini UN harus tetap dimaknai sebagai alat pemetaan dan bukan ukuran kelulusan siswa. Kami mendorong Komisi X DPR RI memanggil pemerintah untuk secara jujur mengungkap karut marut UN 2013,' tambahnya.
Karut marut UN 2013, katanya lagi, dapat dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan koreksi secara menyeluruh sistem pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Mendikbud, sambung Eko, sebaiknya membuka diri untuk melakukan evaluasi dan koreksi dengan indikator konstitusi agar tersusun sistem pendidikan untuk rakyat secara berkualitas dan gratis.