Semoga Ada Keadilan bagi Slamet-Muntamah

Slamet (43) dan istrinya, Muntamah (40), menjual sawah dan sapi serta meminjam uang di bank untuk mendapatkan Rp 170 juta demi anaknya anaknya

Tayang:
Editor: Rina Eviana Dewi

Ngadimin mengatakan, bukti tindak pidana pencurian terpenuhi. Tidak ada alasan bagi kejaksaan untuk menghentikan kasus itu. Penindakan kedua kasus, yaitu penipuan oleh Margiono dan pencurian oleh Slamet dan Muntamah, harus berjalan agar terjadi pembelajaran.

Menurut Kepala Polres Semarang Ajun Komisaris Besar Augustinus Pangaribuan, tidak ada kriminalisasi oleh kepolisian terhadap Slamet dan Muntamah. Meski demikian, pada 5 Maret 2013, Kepala Polsek Bergas Ajun Komisaris Suwasana, yang menangani dugaan pencurian oleh suami-istri itu, dicopot dari jabatannya. Augustinus menyatakan pencopotan itu tidak terkait dengan kasus pencurian.

Penasihat hukum Slamet dan Muntamah, Endah Prasetyaningsih, mengajukan penangguhan penahanan bagi pasangan itu kepada majelis hakim yang dipimpin Zaenuri. Majelis hakim pun mengabulkan permohonan tersebut.

Hakim Zaenuri, yang menjatuhkan hukuman terhadap Margiono, sempat berkata, ”Kita belum tahu apakah Bapak dan Ibu bersalah atau tidak. Semua akan dibuktikan di persidangan.” Semoga masih ada keadilan....(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved