Anas Urbaningrum Tersangka
Syarief: Demokrat Tak Dapat Bocoran Status Tersangka Anas
Syarief juga menolak disebut sebagai pihak internal Partai Demokrat yang membocorkan status tersangka Anas ke media.
“Enggak ada, kami enggak punya. Komitmen kami enggak mungkin. Kami tidak pernah terpikirkan niat untuk melakukan itu. Kami serahkan semuanya pada hukum,” kata Syarief di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Dia juga mengungkapkan, tidak ada internal Partai Demokrat yang tahu lebih dulu mengenai status tersangka Anas. Menurut Syarief, tidak ada pembahasan mengenai status tersangka Anas ini dalam rapat di Istana tentang restrukturisasi, konsolidasi, dan penguatan kader, yang salah satu hasilnya meminta Anas untuk fokus menghadapi kasus hukumnya di KPK tersebut.
Syarief juga menolak disebut sebagai pihak internal Partai Demokrat yang membocorkan status tersangka Anas ini ke media. Dia berdalih ada kesalahan komunikasi antara dirinya dengan wartawan mengenai status Anas tersebut.
“Malam itu saya ditanya wartawan, ‘Pak sudah dengar belum Anas sudah jadi tersangka’, jawaban saya, oh ya, saya tunggu saja kalau begitu, tidak lebih, tidak kurang dari itu,” ungkapnya.
Komite Etik memeriksa Syarief karena berdasarkan pemberitaan media online, politikus Partai Demokrat ini mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Anas tersangka pada Kamis (7/2/2013), padahal dokumen draf sprindik Anas tersebut baru beredar di media pada Jumat (8/2/2013) atau Sabtu (9/2/2013).
KPK membentuk Komite Etik setelah menggelar rapat pimpinan yang menerima hasil penelusuran tim investigasi yang dibentuk Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. Hasil investigasi tim menyimpulkan bahwa draf sprindik atas nama Anas yang bocor merupakan dokumen asli keluaran KPK.
Tim investigasi pun merekomendasikan kepada pimpinan KPK untuk membentuk Komite Etik yang beranggotakan pihak esternal dan internal KPK. Selain Anies Baswedan, anggota Komite Etik adalah mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Abdul Mukhtie Fadjar, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, dan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.
Sejauh ini, Komite Etik telah meminta keterangan sejumlah pihak, baik dari kalangan eksternal maupun internal KPK. Pada Rabu (6/3/2013), Komite Etik memeriksa jurnalis televisi swasta nasional dan direktur pengaduan masyarakat KPK. Sementara Kamis (7/3/2013) kemarin, Komite memeriksa ketua satuan tugas penyelidikan Hambalang dan direktur penyelidikan KPK.
Komite juga sudah memeriksa Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan Zulkarnain. Hari ini, Komite Etik juga memanggil dua wartawan dari surat kabar harian nasional untuk dimintai keterangan.
(Tribunjogja.com)