Polda DIY Musnahkan Ratusan Botol Miras Impor
Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda DIY, musnahkan 340 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek pada Kamis (28/2/2103) siang.
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Direktorat Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda DIY, musnahkan 340 botol minuman keras (miras) dari berbagai merek pada Kamis (28/2/2103) siang.
Diresnarkoba Polda DIY, Kombespol Widjanarko menjelaskan, minuman-minuman impor itu merupakan hasil sitaan petugas dari dua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Sleman. Total nilai miras bermerek internasional yang dimusnahkan ini hingga mencapai Rp 200 juta.
"90 % di antaranya merupakan produk impor," katanya, Kamis (28/2/2013).
Di pasaran, minuman-minuman berkadar alkohol tinggi ini biasa dijual seharga Rp 600 ribu hingga Rp 1,5 juta per botolnya. Serta berdasarkan operasi tersebut, terbukti bahwa berbagai minuman mahal ini banyak dijual belikan di pusat hiburan malam. Sayangnya, para penjual tidak melengkapi dirinya dengan surat-surat izin usaha.
Selain mengamankan ratusan botol miras, dari hasil operasi tersebut, petugas juga mengamankan tiga orang penjual miras. Namun, mereka tidak diajukan proses hukum ke pengadilan, melainkan hanya dikenakan pembinaan lantaran dianggap sekadar tersangkut masalah pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) saja.
Pemusnahan miras dilakukan mengurangi risiko penyalahgunaan dan meminimalisir hilangnya barang bukti. Pemusnahan ini, digelar di halaman Diresnarkoba Polda DIY. Petugas memusnahkan minuman ini dengan cara dipecahkan menggunakan palu. (*)