Korban Penganiayaan Oknum Polisi Lapor ke Polda Jateng
Ia berharap, oknum polisi yang menganiaya anaknya tersebut dipecat.
Penulis: bbb | Editor: Sigit Widya
TRIBUNJOGJA.COM, SEMARANG - Muhammad Galih Yoga Pratama (18) resmi melaporkan kasus penganiayaan oleh anggota Kepolisian Resor Demak (Polres Demak). Ia dianiaya tanpa sebab pada Jumat (15/2/2013) sore.
Bersama ayahnya, Budianto, ia pun mendatangi markas Kepolisian Daerah (Polda) Jateng, Senin (18/2/2013).
"Iya, kami resmi melakukan pelaporan. Saya lapor ke Polda karena kalau ke polres Demak takut kasusnya mengambang," ucap Budianto.
Ia mengatakan, ada lima oknum polisi yang menganiaya anaknya. Seorang di antaranya berinisial adalah Teguh. Ia berharap, oknum polisi yang menganiaya anaknya tersebut dipecat.
Sebelumnya, Muhammad Galih Yoga Pratama (18) mendadak ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (15/2/2013) sore. Ia dituduh melakukan pembunuhan di daerah Mojosari, Demak. Padahal, ia sedang di Surabaya. Ia ditangkap, dipukuli, bahkan diancam akan ditembak.
(Tribunjogja.com)