Usut Penyebab Kematian Rezza
Keluarga Bripka Mahmudin Dukung Proses Hukum
Kalau kami pada intinya (keluarga) ingin (masalah) selesai secara hukum. Ada sebab akibat dalam peristiwa ini. Kalau tidak ada sebab, pasti engga ada
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Joko Widiyarso

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Keluarga Brigadir Kepala (Bripka) Mahmudin menyerahkan proses hukum yang saat ini sedang dijalani Mahmudin. Bripka Mahmudin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang menimpa pelajar kelas X SMA Dominicus, Rezza Eka Wardhana (16) dan menyebabkan korban meninggal dunia.
Tribun Jogja berusaha menemui keluarga Mahmudin yang tinggal di pertigaan Kranon, Wonosari, Selasa (6/11/2012). Di rumah tersebut, Tribun disambut mertua Mahmudin yang sedang menunggu jahitan. Sementara, Kakak ipar Mahmudin, Santoso (48) mengaku masih menunggu kepastian hukum yang sedang dijalani adik iparnya tersebut.
“Kalau kami pada intinya (keluarga) ingin (masalah) selesai secara hukum. Ada sebab akibat dalam peristiwa ini. Kalau tidak ada sebab, pasti engga ada kejadian,” ujarnya.
Santoso juga menjelaskan pihak keluarga belum bisa memvonis apakah Mahmudin bersalah atau tidak. Hal itu lantaran, kata dia, keluarga tidak melihat secara gamblang kejadian yang terjadi dengan mata kepala sendiri.
“Kita tidak tahu benar ataupun salah karena kita tidak melihat. Yang jadi masalah ada orang tidak tahu tapi memvonis,” jelasnya.
Sementara, pihak keluarganya sudah mendapatkan tekanan secara moral, pascakejadian tersebut melibatkan Mahmudin. Menurut Santoso, keluarga mendapatkan telepon ataupun mendapat kabar seputar kejadian tersebut.
“Ada yang mendukung tapi ada juga yang memang tidak senang,” lanjut Santoso. (*)