Bagaimana Cara Menyewa Rusunawa di Sleman?
Ini dia cara menyewa Rusunawa di Sleman
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Rina Eviana Dewi
1.Siapa sajakah yang diperbolehkan menyewa.
2.Kepada siapa saya menghubungi.
3.Syarat-syaratnya apa saja.
4.Berapa sewa tiap bulan.
Terima kasih atas keterangan dari Tribun. (S. Dirjopurwanto)
DARI informasi yang didapatkan Tribu Jogja, Rumah Susun Sederhana Sewa (rusunawa), merupakan program pemerintah dalam upaya menyediakan hunian bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) khususnya di Kabupaten Sleman.
Pada perkembangannya, rusunawa itu dibangun untuk disewakan kepada warga Sleman yang belum memiliki tempat tinggal tetap dengan lama sewa selama tiga tahun, selanjutnya, jika ingin melakukan perpanjangan dapat dilakukan selama satu periode sewa.
Tujuan pemberian periode perpanjangan sewa dengan masa tertentu antara lain memberikan kesempatan kepada warga yang lain untuk mendapatkan tempat tinggal sementara yang layak huni hingga mereka dapat memperoleh atau membangun rumah tinggal sendiri.
Peraturan UPT Rusunawa, seperti disebutkan di atas masa sewa rusunawa maksimal selama tiga tahun. Tarif perbulan antara Rp 161.000 hingga Rp 236.000. Harga sewa tersebut juga bergantung pada tinggi rendahnya lantai. Pada umumnya, semakin tinggi lantai yang dipilih oleh peminat maka harga sewa semakin murah.
Sedangkan soal fasilitas rusunawa yakni ruang tidur, kamar mandi, meja dapur dan ruang tamu. Fasilitas umum yang ada antara lain: mushola, arena bermain untuk anak, tempat parkir. Rusunawa yang disewakan itu semua satu tipe yaitu tipe 24.
Berikut Syarat Pengajuan Sewa Rusunawa :
1.Foto Copy KTP / KIPEM Sleman Pemohon (suami dan istri)
2.Foto Copy Kartu Keluarga ( KK ) Pemohon, anggota keluarga yang akan diikutkan menghuni di Rusunawa, harus tercantum didalam KK (harap diperlihatkan KK asli pada waktu penyerahan fotocopy KK tersebut)
3.Foto Copy Surat Nikah Pemohon
4.Formulir pendaftaran
5.Data Pemohon dan Kependudukan
6.Surat Keterangan Belum mempunyai Rumah diketahui Lurah Desa
7.Surat Keterangan belum mempunyai penghasilan tetap, diketahui Lurah Desa
8.Penghasilan perbulan maximum Rp. 2.500.000,.
Jika ingin mendapatkan informasi lengkap bisa menghubungi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rusunawa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kabupaten, Sleman, Dabag, Desa Condongcatur, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Telp / Fax ( 0274 ) 4333-064. (iwe)
UPT Rusunawa Dinas Pemukiman Umum dan Perumahan Kabupaten Sleman