Apa Perbedaan KTP Reguler dan e-KTP?
Sampai kapan KTP reguler (non-elektronik) berlaku? Apa perbedaan KTP reguler dan e-KTP? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Penulis: Sigit Widya |
+628136343xxx
BERDASARKAN PP Nomor 67 tahun 2011, KTP reguler masih berlaku sampai 31 Desember 2012. Karenanya, masyarakat yang belum melakukan rekam e-KTP supaya segera menghubungi kecamatan sesuai domisili. Sementara itu, e-KTP berlaku efektif secara nasional sejak kali pertama diterbitkan atau 1 Oktober 2011.
Mengenai fitur e-KTP, spesifikasi dan format menggunakan sistem pengamanan khusus berupa rekaman biodata, sidik jari, iris mata, foto, dan tanda tangan pemegang yang tersimpan dalam chip. Dalam e-KTP, tidak memuat tanda tangan, nama, dan NIP Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta cap dinas. Hal tersebut berbeda dengan KTP reguler, yang menampilkan nama, tanda tangan, dan NIP kepala dinas serta cap Disdukcapil.
Untuk lembaga, baik pemerintah maupun swasta, jika ada warga yang berkepentingan dengan KTP, maka e-KTP Elektronik dapat digunakan sama dengan KTP reguler. Jika ada keraguan terhadap e-KTP, silakan tanya langsung ke kecamatan sesuai domisili, atau bisa langsung ke Disdukcapil Kabupaten Sleman.
Bidang Pendaftaran Penduduk
Disdukcapil Kabupaten Sleman