UGM Mulai Berlakukan KIK
Internal Kampus UGM Keberatan dengan KIK
sejak awal pemberlakuan kebijakan KIK, cukup banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke ORI
Penulis: Muhammad Fatoni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kebijakan pemberlakuan disinsentif UGM sebenarnya telah menuai banyak kritikan dan protes dari sejumlah kalangan. Tak hanya dari kalangan luar, internal kampus pun tak sedikit yang keberatan dengan kebijakan yang dilakukan pada masa kepemimpinan rektor Prof DR Sudjarwadi tersebut.
Hal itu dikemukakan anggota Ombudsman RI (ORI) Jateng-DIY bidang penyelesaian laporan/pengaduan, Budi Santoso, usai melakukan audiensi dengan rektor UGM, Senin (27/8/2012).
Ia mengatakan, sejak awal pemberlakuan kebijakan KIK, cukup banyak pengaduan masyarakat yang masuk ke ORI.
“Yang mengadu bukan hanya masyarakat umum dan mahasiswa, banyak juga dosen fakultas Hukum UGM dan beberapa fakultas lain yang menghubungi kami. Artinya internal kampus sendiri kan sebenarnya menolak kebijakan ini,” paparnya.
Menurut Budi, pihaknya juga telah melakukan kajian terkait kebijakan serupa di sejumlah kampus lain. Ia menyebut beberapa kampus seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Airlangga (Unair) dan Universitas Padjadjaran (Unpad), tak satupun melakukan kebijakan yang diterapkan UGM.
Lebih lanjut ia menjelaskan, permasalahan mendasar dari kebijakan disinsentif yang dilakukan UGM adalah pungutan bagi kendaraan bermotor yang tak memiliki KIK yang hendak masuk ke lingkungan kampus.
Selain itu, masyarakat termasuk pihak internal UGM juga merasa ada pembatasan akses untuk masuk ke kampus dengan membawa kendaraan bermotor.
“Sekali ada pungutan, permasalah itu memang akan jadi panjang. Karena itu, tidak heran apabila ini memancing resistensi masyarakat, termasuk para dosen dan mahasiswa UGM sendiri,” tandasnya. (tribunjogja.com)