Arus Mudik
15 hingga 19 Agustus, Truk Dilarang Beroperasi
Untuk angkutan BBM/ BBG, ternak, sembako, pupuk dan barang antaran pos diperbolehkan
TRIBUNJOGJA.COM,SLEMAN - Selama menghadapi Lebaran, kebijakan pelarangan operasi diberlakukan bagi kendaraan berat seperti truk bersumbu lebih dari dua, truk tempelan, truk gandengan dan kontainer pada 15-19 Agustus 2012.
Demikian juga dengan pengaturan ekspor/ import menuju pelabuhan (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Mas) tidak dapat beroperasi tanpa persetujuan tertulis dari Dinas Perhubungan Provonsi DIY.
"Untuk angkutan BBM/ BBG, ternak, sembako, pupuk dan barang antaran pos diperbolehkan. Ini karena untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Bupati Sleman Sri Purnomo Selasa (14/08/2012).
Dia mengatakan dishubkominfo Kabupaten Sleman telah memantau perkiraan tingginya jumlah pengguna kendaraan umum di Kabupaten Sleman. Pada tahun ini diperkirakan jumlah penumpang angkutan darat meningkat 10% dari tahun 2011 hingga 114.176.
Jumlah ini telah diantisipasi dengan ketersediaan 4.028 bus penumpang. Sedangkan jumlah pemudik dengan kendaraan pribadi tahun ini diperkirakan naik dari 15 – 25% yakni kurang lebih 3.356.185 sepeda motor dan 1.409.607 mobil pribadi.
Untuk mengantisipasi meluapnya jumlah kendaraan pada masa mudik Polres Sleman juga telah menjadwalkan operasi Ketupat yang mulai H-7, H+7. Tindakan preventif lain juga dilakukan oleh Kantor Kesbang.(*)