Satu Abad HB IX
Pengesahan RUUK DIY Tergantung Aktor Tingkat Nasional
para aktor tingkat nasional untuk segera menyelesaikan perbedaan kepentingan.
"Arus perpolitikan memang paling sulit dikelola karena dalam realitasnya proses pembentukan undang-undang berkaitan erat dengan kepentingan politik dari berbagai kekuatan politik," kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AAGN Ari Dwipayana menilai pada Focus Group Discussion di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (13/6/2012)
Menurut dia, legislasi adalah proses politik yang ditandai dengan proses negosiasi kepentingan dan diakhiri dengan kompromi politik.
"Di sinilah problematika RUU tentang Keistimewaan DIY. Pengelolaan konfigurasi arus kepentingan antarpartai membuat proses negosiasi politik menjadi 'alot'. Apalagi sebagian besar aktor-aktor nasional memang dikendalikan partai politik," katanya.
Ia mengatakan, dengan kondisi ini arus perpolitikan berada di persimpangan kepentingan antara aktor-eksponen nasional dan eksponen daerah.
"Di ranah nasional ada sejumlah aktor dalam institusi pemerintahan, baik di jajaran legislator maupun jajaran eksekutif, yakni DPR yang konfiguratif berdasarkan partai, DPD dan kemudian pemerintah yang dalam konteks pembahasan hubungan pusat-daerah direpresentasikan Kementerian Dalam Negeri. Sedangkan eksponen daerah antara lain pemerintah daerah, kelembagaan adat, dan sejenisnya," katanya. (*)