Konflik Keraton Solo

Tuduhan Murtiyah Itu Ngawur

Proses rekonsoliasi PB XIII Hangabehi dan KGPH PA Tedjowulan tak akan terpengaruh insiden penghadangan oleh GRAy Koes Murtiyah di gedung DPR RI.

Editor: tea
TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Proses rekonsoliasi PB XIII Hangabehi dan KGPH PA Tedjowulan tak akan terpengaruh oleh insiden penghadangan oleh GRAy Koes Murtiyah di gedung DPR RI. Bahkan, duet yang menamakan dirinya Dwi Tunggal itu segera kembali ke Solo mempersiapkan jumenengan, atau ulang tahun penobatan Hangabehi sebagai raja Keraton Kasunan Surakarta.

Juru Bicara Hangabehi, GPH Suryo Wicaksono, mengatakan, Hangabehi dan Tedjowulan akan menuju Solo menggunakan jalur darat. "Malam ini (tadi malam) juga atau paling lambat lusa, kami akan pulang ke Solo untuk persiapan jumenengan. Pintu keraton yang masih tertutup akan segera kami buka," kata pria yang akrab disapa Gusti Nenok ini, Senin (4/6/2012).

Soal tudingahn Gusti Moeng, Gusti Nenok menampik kondisi Hangabehi saat ini dikatakan sakit. "Sinuhun Hangabehi sehat-sehat saja. Kalau sakit, mana mungkin bisa menghadiri rekonsoliasi. Yang sakit dan butuh diperiksa itu ya yang bilang (Murtiyah)," katanya Nenok.
Menurutnya, kesehatan Hangabehi juga bisa dilihat dari kemampuannya menempuh perjalanan jarak jauh dari Solo hingga Jakarta lewat jalur darat yang mencapai ratusan kilometer.
Sedangkan mengenai tuduhan Murtiyah Hangabehi tak bisa baca dan tulis hingga mudah dibujuk orang di sekitarnya, Nenok juga menanggapi dingin. Tuduhan itu hanyalah omongan yang tak bertanggung jawab. "Kalau Sinihun tak bisa baca tulis, mana mungkin bisa tanda tangan. Apalagi di depan para pejabat negara. Tuduhan Murtiyah itu ngawur," katanya lagi.
Pernyataan berbeda diungkapkan putri tertua PB XIII Hangabehi, GKR Timoer. Putri Hangabehi dari istri pertama ini melihat ayahnya memang tidak fit. Saat pertemuannya sekitar 1,5 bulan lalu, tak seperti biasanya, ia melihat pucat. Apalagi pasca-serangan stroke pada tahun 1990-an lalu, kondisi kesehatan sang ayah terkadang labil.
"Saat itu, saya melihat Sinuhun seperti kelelahan. Wajahnya pucat. Tapi kalau kondisi kesehatan akhir-akhir ini saya kurang tahu, soalnya jarang ketemu," kata Timoer.
Ia semakin khawatir kesehatan sang ayah semakin menurun akibat beban pikiran saat ini. Apalagi ayahnya sering melakukan perjalanan Solo-Jakarta dan rapat malam-malam terkait rekonsoliasi.

Terkait kebenaran Hangabehi yang dikatakan tak bisa membaca dan menulis, Timoer mengaku tak tahu secara pasti. Selama tinggal di keraton, ia belum pernah melihat Hangabehi menulis di depannya. Namun ia yakin ayahnya bisa baca dan tulis, hanya saja memiliki keterbatasan untuk memahami maksud dan isi sebuah tulisan. "Sinuhun pernah membacakan surat untuk saya," katanya.
Sedangkan pengageng Museum dan Pariwisata Keraton Kasunanan Surakarta, KRMH Satrio Hadinagoro menyebut tidak ada pro dan kontra dalam proses perdamaian konflik dualisme raja. Namun, ia berharap, semua pihak, termasuk pemerintah menghargai hukum adat yang berlaku di keraton.
"Bagi kami, monggo saja. Itu hak mereka untuk melakukan tandatangan dan sebagainya. Tapi itu tidak ada kekuatan hukumnya," tegas Satriyo kepada wartawan di Keraton Kasunanan Surakarta, Senin (4/6/2012).

Menurut dia, selama hukum adat keraton ditegakkan, semua pihak tidak akan mempermasalahkan perundingan dalam proses rekonsiliasi. "Yang ada bagaimana penegakan hukum mekanisme adat di dalam keraton itu kembali utuh. Kalau sudah utuh tidak ada lagi konfik-konflik. Permintaan keraton itu saja," urainya.
Sedangkan Ketua Eksekutif Lembaga Hukum Keraton Kanjeng Pangeran (KP) Edy Wirabhumi menilai proses rekonsiliasi yang terjadi saat ini tidak lebih dari perdamaian antara kakak dan adik secara personal. "Ya itu kan baik. Anggap saja itu perdamaian pribadi Sinuhun (PB XIII Hangabehi) dan Tedjowulan saja," kata Edy.
Karena rekonsiliasi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pihak Keraton Kasunanan Surakarta, lanjut Edy, pihak keraton pun tidak tahu menahu mengenai proses rekonsiliasi itu.

Seharusnya, kalau memang benar-benar mau rekonsiliasi, harus melibatkan seluruh anggota keluarga dan kerabat keraton. "Yang penting lagi, harus mematuhi aturan hukum adat yang berlaku," tegasnya.
Menurut Edy, rekonsiliasi sudah pernah diupayakan hingga terjadi penyerangan ke keraton oleh pihak Tedjowulan pada 2005. Saat itu, pihaknya menilai Tedjowulan sudah dianggap keluar keraton. "Harus ada mekanisme adat yang dilalui. Kejadian itu tidak bisa dillupakan begitu saja," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved