Pengurusan SCTK dan CTKB

Beli Honda Vario 125 Kena Biaya Rp 90 Ribu

Ketentuan penggunaan momor polisi warna putih ini pernah diberlakukan pada dekade 90.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: tea
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA  - Ketentuan penggunaan momor polisi warna putih ini pernah diberlakukan pada dekade 90. Tapi, peraturan direvisi dengan hanya memperbolehkan nomor polisi putih untuk mengantarkan kendaraan dari dealer ke alamat pembeli.

Dampaknya, Sudadi yang beberapa hari lalu membeli Honda Vario 125, harus mengeluarkan biaya ekstra Rp 90.000 untuk mendapatkan SCTK dan CTKB. Menurutnya, uang tersebit tidak sepadan karena pelat putih yang hanya digunakannya dua minggu.

"Itu belum seberapa. Lebih parah mobil yang dipungut biaya Rp 200 ribu. Nah, uang itu sebenarnya untuk apa? Kalau dilihat dari bahan materialnya itu harga yang tidak wajar," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved