ATM BRI Gejayan Dimolotov
Terdakwa Pembakaran ATM BRI Gejayan Minta Dibebaskan
pembebasan tersebut disampaikan kuasa hukum mereka Andi Suryo Awaludin.
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terdakwa pembakaran ATM BRI di Gejayan Billy Agustian dan Reyhard Rambuan minta dibebaskan dari tuntutan atas kasus pembakaran ATM BRI.
Penyampain pembebasan tersebut disampaikan kuasa hukum mereka Andi Suryo Awaludin. Dalam sidang yang mengagendakan pledoi di Pengadilan Negeri Sleman Selasa (1/5/2012).
"Sesuai pasal 140 saat BAP dikepolisian pada 7 Oktober 2010 klien kami tidak ada kuasa hukum yang mendampingi. Sehingga dakwan cacat hukum. Dalam proses pembuatan BAP juga terjadi unsur kekerasaan," kata dia.
Andi mengatakan menurut pasal 114 KUHP hakim dapat menolak tuntutan hukum dari JPU karena dalam pemeriksaan hukum yang tuntunya diatas lima tahun harus ada pendampingan kuasa hukum. Dan terdakwa Billy dan Reyhard dituntut lebih dari lima tahun oleh JPU tentang tindakan yang mengakibatkan kebakaran atau peledakan seusai pasal 187 KUHP.
Dalam persidangan dikatakan Andi belum sempurna karena tidak mendatangkan saksi ahli begitu pula untuk pelaku utama juga tidak dikutsertakan dalam peradilan.
"Berdasarkan hal tadi Reyhard Rumbayan dan Billy Agustian kami minta bebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Keduanya juga bukan pelaku utama karena Kely Arkana otak pembakaranya. Kami memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera memulihkan harkat dan martabat terdakwa dimuka hukum yang berlaku. Membebankan bea perkara pada negara," katanya.
Namun Andi mengatakan bila majelis hakim berpendapat lain, pihaknya mohon agar terdakwa mendapat putusan yang seringan-ringannya, dengan pertimbangan terdakwa mengakui perbuatannya, selama persidangan terdakwa tidak menyulitkan pemeriksaan, terdakwa belum pernah dihukum. (TRIBUNJOGJA.COM)