Hari Buruh Internasional

Demo Buruh Blokade Jalan Utama di Solo

Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia memblokade jalan Kolonel Sutarto di Persimpangan Panggung, Solo

Editor: tea
zoom-inlihat foto Demo Buruh Blokade Jalan Utama di Solo
foto : Ade Rizal/ Tribun Jogja
Caption : Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSU 1992) memblokade jalan Kolonel Sutarto di Persimpangan Panggung, Jebres, Solo, Selasa (1/5/2012).
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ade Rizal N.

TRIBUNJOGJA.COM, SOLO - Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (SBSU 1992) memblokade jalan Kolonel Sutarto di Persimpangan Panggung, Jebres, Solo saat menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional, Selasa (01/05/2012). Aksi blokir jalan yang dilakukan para buruh tersebut dipicu insiden perampasan spanduk milik pengunjukrasa oleh aparat kepolisian.

Para demonstran mengancam akan tetap memblokade jalan jika pihak kepolisian tidak mengembalikan poster berukuran sekitar 1,5 x 1,5 meter tersebut. Aksi menutup jalan ternyata tidak cukup mempan memaksa polisi mengembalikan spanduk mereka. Pihak aparat akhirnya mengembalikan spanduk tersebut setelah para peserta aksi mengancam akan ngluruk ke Kantor Polresta Solo.

Beberapa saat sebelum massa aksi bergerak menuju Kantor Polresta Solo, pihak kepolisian mengembalikan spanduk bergambar foto Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disilang dengan tanda silang berwarna merah itu. Pada spanduk tersebut juga bertuliskan "Biang Keladi Kesengsaraan Hidup Buruh". Setelah spanduk tersebut dikembalikan, massa akhirnya menepi dari badan jalan dan melanjutkan orasinya.

Koordinator Aksi May Day 2012, SBSI 1992 Solo Raya, Suharno mengatakan bahwa selama ini posisi buruh selalu terpinggirkan dan dikorbankan olej kepentingan politik ekonomi pemerintah dan pemilik kapital. Menurut dia, sampai saat ini upah buruh benar-benar ditekan serendah mungkin untuk mendongkrak keuntungan pengusaha. "Buruh ditekan dengan skenario upah rendah dengan penetapan UMK serendah mungkin dan kongkalikong ini dibarengi dengan tidak memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar," urainya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved