Kriminalitas
Ketua FPI Yogya Dituntut Empat Bulan Penjara
melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
Jaksa penuntut umum Yuniken Pujiastuti SH (Kasubbagbin Kejari Yogya) dan Aliansyah (Kasi Pidum Kejari Yogya) pada tuntutannya menyatakan bahwa terdakwa sudah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
“Kami minta majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bersalah melakukan penganiayaan sesuai ketentuan Pasal 351,”tegas Aliansyah saat membacakan tuntunan di depan majelis hakim.
Kasus itu bermula pada Kamis, (17/11/2011) sekitar pukul 21.00 di swalayan Superindo Jl Hos Cokroaminoto No 176 Tegalrejo, Yogyakarta. Korban Erna Efriyanti bertemu Hj Sebrat Haryanti istri terdakwa.
Keduanya sempat bersitegang yang dipicu persoalan hutang pitutang. Kemudian istri terdakwa menghubungi Bambang Tedi yang dilanjutkan datang ke lokasi. Selanjutnya, terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bambang Tedi.
Persidangan perdana Bambang Tedi mulai dari Selasa (21/1/2012). Selama itu pula Bambang selalu datang didukung oleh ratusan orang anggota FPI ke PN Yogya. Meski begitu, dia berniat untuk mengikuti proses hukum yang sedang dijalaninya.
“Kami akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung,”kata Bambang usai sidang. (*)