Kasus Saphir
Dewan Sempat Mediasi Kasus Saphir
DPRD Kota Yogyakarta sempat ikut turun tangan memberikan solusi pada kasus itu,
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebelum akhirnya melapor ke Polda DIY, pemilik kios sempat mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Bahkan DPRD Kota Yogyakarta sempat ikut turun tangan memberikan solusi pada kasus itu, namun belum mendapatkan solusi.
Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin sekaligus penasehat hukum dari para pemilik kios mengatakan, kliennya melaporkan beberapa orang menejemen dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan oleh PT. SYSM.
Juga menyertakan delik pidana Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan iklan, label, etiket saat penjualan,”ujarnya. (*)