Kasus Saphir

Dewan Sempat Mediasi Kasus Saphir

DPRD Kota Yogyakarta sempat ikut turun tangan memberikan solusi pada kasus itu,

Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sebelum akhirnya melapor ke Polda DIY, pemilik kios sempat mengadu ke kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.

Bahkan DPRD Kota Yogyakarta sempat ikut turun tangan memberikan solusi pada kasus itu, namun belum mendapatkan solusi.

Direktur LBH Yogyakarta Irsyad Thamrin sekaligus penasehat hukum dari para pemilik kios mengatakan, kliennya melaporkan  beberapa orang menejemen dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan oleh PT. SYSM.

Juga menyertakan delik pidana Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Pasal 8 Ayat 1 menyebutkan pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai  dengan iklan, label, etiket saat penjualan,”ujarnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved