Praktik Kongkalikong Pembuatan SIM

Pemohon Harus Rogoh Uang Minimal Rp 400 Ribu

Pemohon harus menyiapkan uang sebesar 420 ribu untuk bikin SIM A.

Tayang:
Penulis: had | Editor: Agus Wahyu
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang calo berinisial `Y', yang beroperasi di Mapolres Magelang, mematok tarif pembuatan SIM A baru Rp 420 ribu. Artinya, tarif itu jauh lebih mahal ketimbang biaya normal yang hanya Rp 120 ribu.

"Dari biaya tersebut saya hanya mengambil Rp 20 ribu. Saya harus setor Rp 400 ribu untuk orang dalam (petugas pembuat SIM, Red)," ujarnya, baru-baru ini.
Saat ditemui, `Y' sedang sibuk memburu pencari SIM yang ingin menggunakan jasanya. Selain bisa membuatkan SIM A, ia pun melayani pencari SIM yang Kartu Tanda Penduduk-nya dari luar daerah, dengan tarif Rp 495 ribu.

"Itu semuanya gak usah ikut ujian praktik, kesuwen (kelamaan, Red). Pokoknya nanti ikuti saja arahan saya, pasti semua beres. Kalaupun ikut ujian sudah pasti lulus," katanya.

Saat calo ini sukses menggaet pencari SIM di Mapolres Magelang, ia pun menelepon seseorang yang bertugas di tempat foto. Setelah berkoordinasi, calo memberikan amplop bertuliskan nama petugas yang siap membantu pencari SIM.

"Langsung saja masuk ke ruang foto, kemudian menemui petugas (yang namanya tertulis di amplop). Serahkan amplop ini, lalu Anda akan disuruh mengantre pengambilan foto dan sidik jari. Setelah itu SIM jadi, tak perlu ikut ujian praktik," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved