Praktik Kongkalikong Pembuatan SIM
Pemohon Harus Rogoh Uang Minimal Rp 400 Ribu
Pemohon harus menyiapkan uang sebesar 420 ribu untuk bikin SIM A.
Penulis: had | Editor: Agus Wahyu
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Seorang calo berinisial `Y', yang beroperasi di Mapolres Magelang,
mematok tarif pembuatan SIM A baru Rp 420 ribu. Artinya, tarif itu jauh
lebih mahal ketimbang biaya normal yang hanya Rp 120 ribu.
"Dari biaya tersebut saya hanya mengambil Rp 20 ribu. Saya harus setor
Rp 400 ribu untuk orang dalam (petugas pembuat SIM, Red)," ujarnya,
baru-baru ini.
Saat ditemui, `Y' sedang sibuk memburu pencari SIM yang ingin
menggunakan jasanya. Selain bisa membuatkan SIM A, ia pun melayani
pencari SIM yang Kartu Tanda Penduduk-nya dari luar daerah, dengan tarif
Rp 495 ribu.
"Itu semuanya gak usah ikut ujian praktik, kesuwen (kelamaan, Red). Pokoknya nanti ikuti saja arahan saya, pasti semua beres. Kalaupun ikut ujian sudah pasti lulus," katanya.
Saat calo ini sukses menggaet pencari SIM di Mapolres Magelang, ia pun menelepon seseorang yang bertugas di tempat foto. Setelah berkoordinasi, calo memberikan amplop bertuliskan nama petugas yang siap membantu pencari SIM.
"Langsung saja masuk ke ruang foto, kemudian menemui petugas (yang namanya tertulis di amplop). Serahkan amplop ini, lalu Anda akan disuruh mengantre pengambilan foto dan sidik jari. Setelah itu SIM jadi, tak perlu ikut ujian praktik," katanya.