Bayu Sudah Siapkan Lubang Kubur Sebelumnya
Dewa ternyata sudah menjadi mayat seminggu di dalam tanah di daerah Wirokerten, Banguntapan, Bantul sejak Jumat (6/1) malam
Penulis: bbb | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Hasil penyelidikan Polres Bantul terhadap kejadian pembunuhan berlatar cinta segitiga dengan korban I Dewa Wafa Yuwana Slamet (20) warga Gambiran UH 5/271, RT 36 Rw 09, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta sungguh mengejutkan.
Dewa ternyata sudah menjadi mayat seminggu di dalam tanah di daerah Wirokerten, Banguntapan, Bantul sejak Jumat (6/1) malam.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan itu dilakukan sekitar pukul 21.00," kata Kasatreskrim Polres Bantul AKP Alaal Prasetyo, Senin (16/1).
Ia menjelaskan, kejadian itu berasal dari rasa cinta Bayu Adi Pratama (21) mahasiswa UPN kepada seorang gadis yang bernama Awi. Awalnya keduanya menjalin hubungan selama tiga tahu, tetapi di tengah perjalanan Awi memutuskan Bayu karena merasa sudah tidak cinta lagi. Padahal ketika itu Bayu sudah serius hingga berencana akan menikahi sang gadis pujaan.
"Bayu dan Awi Baru sekitar dua atau tiga bulan lalu putusnya. Lalu, Dewa sempat diperkenalkan Awi ke Bayu sebagai pacarnya," tuturnya.
Alaal melanjutkan, Bayu yang warga pacitan yang juga kos di daerah Gambiran bersama temannya Toro, temannya pemilik bengkel untuk menemui Dewa di sebuah tanah kosong di Wirokerten, Banguntapan, Bantul. Pada Jumat (6/1) Bayu mengirim pesan singkat ke Dewa dengan mengaku sebagai Awi yang minta dijemput di daerah itu.
"Saat itu bayu dan toro diantar ke lokasi oleh teman kosnya di Gambiran theo dan egas dengan APV yang mengaku hanya mengantar dan menjemput," jelasnya.
Di sana ternyata Bayu dan Toro sudah menyiapkan lubang kubur. Begitu datang, Dewa langsung disetrum dan ditusuk dari belakang, lalu diikat dan dikubur oleh Bayu. Sepeda motor mio putih milik korban mereka bawa. Barang bukti semisal cangkul ataupun alat setrum mereka buang di pantai Depok.
Pada Senin (9/1), ada laporan dari anggotanya tentang transaksi sepeda motor mencurigakan tanpa plat dan surat-surat resmi seharga Rp 1 juta di pleret. Ketika itu si Toro mengaku disuruh menjualkan oleh pemilik motor, jadi belum ditangkap. Lalu pihaknya mencocokkan alamat sepeda motor yang ternyata di warga Gambiran UH 5/271, RT 36 Rw 09, Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta.
"Ternyata di polsek Umbulharjo ada laporan kehilangan, itulah awal ungkapnya. Toro mengaku baru Minggu kemarin. Saat ini kami sedang mendalami keterangan Bayu dan Toro serta keterlibatan Egas dan theo," ujarnya.
Alaal menyebut perbuatan Bayu bisa dikenakan pasal 338 KUHP subsider pasal 340 tentang pembunuhan. Sedangkan Toro sedang didalami apakah turut serta atau tidak. Maksimal hukuman 15 tahun berita. (*)