BI Solo Terima Uang Tak Laku Rp 500 Ribu Perhari
Hingga saat ini, BI Solo masih konsentrasi untuk melakukan penarikan uang kertas dan logam cetakan tahun emisi 1991 dan 1992
Tayang:
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO- Hingga saat ini, BI Solo masih konsentrasi untuk melakukan penarikan uang kertas dan logam cetakan tahun emisi 1991 dan 1992 yang dicabut peredarannya dari masyarakat.
Penarikan tersebut dikarenakan adanya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/27/PBI/2006 tentang pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1991 dan 1992.
Untuk cetakan 1991, uang yang ditarik adalah uang logam pecahan Rp 5 dan Rp 50. Sedang untuk tahun 1992, yang ditarik adalah uang kertas pecahan Rp 100, Rp 500, Rp 1.000, dan Rp 5.000.
"Rata-rata per hari kami melayani penukaran uang emisi Rp 500 ribu. Kami melayani masyarakat umum setiap Senin dan Kamis. BI akan mengganti uang yang masih berlaku," kata Deputi Pemimpin Kantor BI Solo, Tigor Silalahi, Jumat (13/1/2012).
Batas penukaran uang tersebut adalah sampai 30 November 2016. Dalam sehari, rata-rata BI Solo menerima penukaran uang Rp 500 ribu dari masyarakat.
"Pecahan-pecahan tersebut telah dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran, serta tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 November 2006," katanya lagi.
Awalnya, masyarakat yang masih memiliki uang pecahan tersebut, dapat menukarkan dengan uang rupiah tadi ke bank umum hingga 30 November 2011. Selepas tanggal tersebut penukaran hanya dapat dilakukan di Kantor BI.
"Selepas itu, penukaran uang kertas pecahan tersebut tidak berlaku lagi setelah sepuluh tahun sejak tanggal pencabutan yaitu pada 30 November 2016," katanya lagi.
Tigor menambahkan, meski dicabut dari peredaran, banyak kolektor yang malah menyimpan atau melayani penukaran dari masyarakat. Biasanya jika bentuk fisik uang masih bagus itu dikoleksi sendiri, sedangkan uang yang bentuk fisiknya sudah jelek ditukarkan ke BI.
"Mereka yang mengoleksi uang emisi lama dan sudah ditarik dari peredaran tersebut biasanya digunakan untuk hiasan dinding," terangnya. (*)