Korupsi Dana Purna Tugas
Kejari Panggil Mantan Anggota DPRD Kota Yogya
Mereka dipanggil Kejari terkait penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) soal kasus dugaan korupsi dana purna tugas (DPT)
Tayang:
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: ufi
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Empat orang dari 12 mantan anggota DPRD Kota Yogya periode 1999-2004 belum menerima berkas salinan putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Yogya. Mereka dipanggil Kejari terkait penolakan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) soal kasus dugaan korupsi dana purna tugas (DPT) ketika mereka menjabat.
Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Yogya, Kardi SH saat dihubungi Tribun Jogja, Sabtu (7/1). Kajari mengaku mendapatkan empat balasan surat dari mereka sebab belum mendapatkan berkas salinan putusan lengkap.
Surat panggilan pertama, menurut Kardi sudah dilayangkan kepada mantan anggota dewan terkecuali satu orang yang sudah meninggal dunia atas nama Alm Ary Dewanto. Kejari Kota Yogya minta mereka datang ke pada Senin (9/1) guna diperiksa.
"Senin besok kita sudah panggil mereka untuk pemeriksaan pertama,"ujar Kardi.
Sedangkan empat orang yang belum menerima berkas salinan lengkap dari PN, Pihak Kejari akan melakukan cross check ke PN Yogya terkait belum terkirimnya surat salinan dari MA atas kasasi yang mereka ajukan.
"Hari Jumat (6/1), kami dapat surat balasan dari empat orang bahwa mereka belum mendapatkan suratnya. Untuk itu, kami pastikan dulu ke PN,"terang Kardi.
Sebelumnya Kejari sudah menerima surat pemberitahuan tentang putusan MA dengan Nomor: 150 K/PID.SUS/2009 yang disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogya, Rosalia Sunarni.
Sementara itu, beberapa mantan anggota dewan yang coba ditemui dan dihubungi Tribun Jogja belum bisa memberikan tanggapan soal penolakan kasasi yang mereka terima.
"Maaf saya sedang mengendarai mobil,"kata Awang Nuryanto kemudian mematikan saat disinggung mengenai kasus DPT.
Kasus itu bermula dari anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 yang akan purna tugas. Ada usulan agar mereka mendapat dana penghargaan hingga akhirnya keluar dana purna tugas sebesar Rp 75 juta per orang yang kemudian dipotong PPH sebesar 15 persen. Saat itu dari seluruh anggota dewan yang menerima DPT hanya 13 orang yang diproses sebab dianggap bertanggung jawab. (*)