Kejari Klaten Tunggu Kelengkapan Berkas dari Penyidik

Kelengkapan tersebut, seperti petunjuk soal tugas pokok dan fungsi dari masing-masing.

Tayang:
Penulis: oda | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten masih terus menunggu kelengkapan berkas kasus dugaan korupsi Pengadaan Buku Ajar SD/MI 2004 dari penyidik Polres Klaten. Kelengkapan tersebut, seperti petunjuk soal tugas pokok dan fungsi dari masing-masing.

“Bukti-bukti yang kami terima kemarin beberapa masih dalam bentuk fotokopi. Sebisa mungkin, kami meminta berkas tersebut asli,” tutur Kasi Intel Kejari Klaten, Hanung Widyatmaka, Klaten, Selasa (10/1/2012).

Berkas yang sebelumnya diterima Kejari Klaten dari penyidik, belum ada kelengkapan. saksi maupun tersangka, serta aturan formal yang dilanggar juga belum dijelaskan. “Kelengkapan tersebut baik kelengkapan formil maupun materiil, selain itu keterangan dari saksi-saksi juga belum lengkap,” tuturnya.

Kelengkapan berkas tersebut juga berupa keaslian dari dokumen yang dapat digunakan sebagai barang bukti. “Setidaknya dipastikan keaslian berkas tersebut di instansi bisa diperiksa. Karena itu, berkas kami kebalikan lagi ke penyidik pada Desember kemarin,” pungkas Hanung.

Pengembalian berkas kasus dugaan korupsi Buku Ajar 2004 dilakukan pada Selasa (20/12) lalu, dari Kejari ke penyidik Polres Klaten. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved