Tersangka Ditangkap di Hari Pernikahan

Pernikahan tersangka pembunuh Lilik Arifin (24), Pwd (18) gagal melakukan ijab qobul pada Minggu (8/1)

Tayang:
Penulis: oda | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN- Pernikahan tersangka pembunuh Lilik Arifin (24), Pwd (18) gagal melakukan ijab qobul pada Minggu (8/1). Pasalnya, dia telah ditangkap Polres Klaten di rumahnya di Dukuh Ngimbang Rt 03 Rw 08, Desa Watusigar, Kecamatan Ngawen, sekitar pukul 03.00 WIB, Minggu (8/1).

"Hari ini saya akan melakukan ijab qobul. Pernikahan saya ini hanya akan dilaksanakan dengan sederhana saja, yaitu ijab qobul. Rencananya hanya akan dihadiri keluarga sara dan keluarga istri saya. Biayanya menikah akan dibiayai orangtua," imbuh calon istrinya telah hamil `tujuh bulan itu.

Pwd adalah pembunuh Lilik yang jasadnya ditemukan tergeletak tak bernyawa di trotoar Jalan Rajawali, Dukuh Blateran, RT 01 RW 01, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah, Sabtu (7/1) lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat ditemukan, identitas korban tidak dapat ditemukan dan para warga sekitar tempat kejadian perkara tidak ada yang mengenali. Namun sebuah potongan cor beton yang bersimbah darah terlihat di samping korban. Potongan cor beton berbentuk setengah lingkaran dengan panjang sekitar 30 centimeter dan lebar 20 centimenter itu diambil tersangkan dari depan sebuah toko yang dekat dengan lokasi pembunuhan. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved