Mantan Debt Colector Curi Laptop
Kasus pencurian laptop terungkap dari rekaman CCTV
Tayang:
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, SOLO -Budi Romadhani (31), mantan debt colektor harus berurusan dengan Polisi. Sebab, ia mencuri laptop di sebuah warnet kawasan Jalan Hasanudin, pada bulan agustus tahun 2011 lalu.
Terungkapnya kasus pencurian laptop ini yang dilakukan bersama rekannya yang saat ini masih buron, karena rekaman CCTV milik korban. Tersangka ditangkap di wilayah Boyolali sesaat setelah pulang dari tempat persembunyiannya di Semarang.
Kanit Resum AKP Sutoyo yang mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan penjaga warnet, Ronny Rosanawan (37). Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Solo dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman CCTV milik Warnet.
Dari hasil rekaman rekaman CCTV , terlihat tersangka mondar-mandir di lantai dua. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang rumahnya tidak jauh dari TKP yakni kawasan Srambatan, Punggawan, Banjasari.
"Ketika penjaga warnet lengah, pelaku Budi lalu naik ke lantai dua ruang kerja pemilik warnet Ronny Rosanawan (37). Tersangka kemudian mengambil sebuah laptop yang ditaruh korban diatas meja," terang Sutoyo, Minggu (8/1/2012).
Dihadapan penyidik pelaku mengaku kalau laptop hasil curiannya tetrsebut dijual seharga Rp 1,5 juta kepada orang tak dikenal untuk ongkos mencari pekerjaan di Semarang.
“Laptopnya sudah saya jual kepada orang yang tidak saya kenal. Kemudian uangnya saya gunakan untuk biaya cari pekerjaan ke Semarang,” ujar Budi mengakui perbuatannya.
Ia mengaku nekad menduri karena tak punya penghasilan lain setelah tak lagi menjadi dept collector. Akibat perbuatannya, tesangka terancam melanggar pasal 363 KUHP. (*)
Terungkapnya kasus pencurian laptop ini yang dilakukan bersama rekannya yang saat ini masih buron, karena rekaman CCTV milik korban. Tersangka ditangkap di wilayah Boyolali sesaat setelah pulang dari tempat persembunyiannya di Semarang.
Kanit Resum AKP Sutoyo yang mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tertangkapnya pelaku berawal dari laporan penjaga warnet, Ronny Rosanawan (37). Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Solo dengan memeriksa sejumlah saksi serta rekaman CCTV milik Warnet.
Dari hasil rekaman rekaman CCTV , terlihat tersangka mondar-mandir di lantai dua. Selanjutnya, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang rumahnya tidak jauh dari TKP yakni kawasan Srambatan, Punggawan, Banjasari.
"Ketika penjaga warnet lengah, pelaku Budi lalu naik ke lantai dua ruang kerja pemilik warnet Ronny Rosanawan (37). Tersangka kemudian mengambil sebuah laptop yang ditaruh korban diatas meja," terang Sutoyo, Minggu (8/1/2012).
Dihadapan penyidik pelaku mengaku kalau laptop hasil curiannya tetrsebut dijual seharga Rp 1,5 juta kepada orang tak dikenal untuk ongkos mencari pekerjaan di Semarang.
“Laptopnya sudah saya jual kepada orang yang tidak saya kenal. Kemudian uangnya saya gunakan untuk biaya cari pekerjaan ke Semarang,” ujar Budi mengakui perbuatannya.
Ia mengaku nekad menduri karena tak punya penghasilan lain setelah tak lagi menjadi dept collector. Akibat perbuatannya, tesangka terancam melanggar pasal 363 KUHP. (*)