Mahasiswa UMS Tuntut Polres Sukoharjo
Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang mengaku dianaya aparat Polres Sukoharjo menunjuk empat pengacara
Tayang:
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO- Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang mengaku dianaya aparat Polres Sukoharjo menunjuk empat pengacara. Mereka dianaya saat aksi unjuk rasa yang berakhir kisruh ketika menuntut pengusutan tuntas kasus Mesuji. Selanjutnya, para pengacara itu akan diminta untuk mengusut penganiayaan dan menuntut polisi ke meja hijau.
Keempat kuasa hukum tersebut adalah M Badrus Zaman, Taufik Nugroho, Alqof Hudaya, dan Naya Amin Zaini. Koordinator korban, Arif Saifudin Yudistira mengatakan, pihaknya sepakat menunjuk kuasa hukum karena para polisi dianggap telah melakukan pelanggaran HAM lantaran melakukan pemukulan dan intimidasi pada mahasiswa.
Akibat, para mahasiswa itu pun mengalami luka lebam lantaran dipukuli dan ditendang saat diamankan dari UMS ke Polres Sukoharjo. Bahkan ada yang harus dirawat inap.
"Kami sudah menunjuk empat kuasa hukum agar kasus itu disidangkan. Ini bukan aksi balasan, tapi mencari keadilan," terangnya di hall Fakultas Hukum kampus I UMS, Jumat (6/1/2012).
Saat itu, polisi membubarkan demo mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Satu Untuk HAM (Ganash). Sebab, gabungan dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan juga Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Solo ini mencoba membajak mobil plat merah.
Ketua Tim Kuasa Hukum, M Badrus Zaman SH menjelasakan, pihaknya tergerak menangani kasus itu karena sejumlah bukti menunjukkan apa yang dilakukan aparat kepolisian tidak tepat.
"Kalau demo tidak berizin, silahkan dibubarkan. Tidak perlu dipukuli. Apalagi enam mahasiswa divisum, kerana kena bogem mentah. Intinya kami itu akan membawa sampai ke meja hijau. Kami akan mulai kerja minggu ini," ungkapnya. (*)