Mahasiswa Pendemo di BAP Polisi
Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang ditangkap polisi saat unjuk rasa 27 Desember 2011 lalu mengaku resah
Tayang:
Penulis: Ikrob Didik Irawan | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, SUKOHARJO- Sebanyak 16 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang ditangkap polisi saat unjuk rasa 27 Desember 2011 lalu mengaku resah. Sebab pada unjuk rasa menuntut pengutusan kasus Mesuji yang berakhir ricuh itu, mereka di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Sukoharjo.
Menurut Koordinator 16 mahasiswa, Arif Saifudin Yudistira, dalam BAP itu mereka dituduh melakukan perusakan mobil milik pemerintah di jalan A Yani, tempat aksi unjuk rasa berlangsung. "Kami di BAP kan, tapi dilepas. Sebenernya tak ada perusakan, kami di dorong oleh petugas hingga akhirnya mobil itu spionnya patah," terangnya, di hall fakultas Hukum, Jumat (6/1/2012).
Dalam aksi itu, mahasiswa memang mencoba membajak mobil plat merah yang melintas. Aksi itu lantas dicegah oleh polisi yang melakukan pengamanan aksi. Para mahasiswa yang demo pun akhirnya dibubarkan paksa dan ditangkap. "Kami diancam, jika melakukan aksi unjuk rasa serupa dan anarki akan dijerat perusakan mobil," terang Arif.
Selain itu, para mahasiswa mengaku juga dianaya polisi. Meraka akhirnya menunjuk empat kuasa hukum untuk menangani kasus itu, yakni M Badrus Zaman, Taufik Nugroho, Alqof Hudaya, dan Naya Amin Zaini. Menurut M Badrus Zaman, penganiayaan dilakukan di lokasi aksi yakni di Jalan A Yani dan di dalam truk polisi saat perjalanan menuju Polres Sukoharjo.
Setiba di Polres, 16 mahasiswa itu kemudian juga di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mahasiswa akan dijerat sebagai tersangka karena dituduh merusak mobil pengendara. "Anehnya, mereka tidak ditanyai. Lalu mereka dilepaskan karena menganggap kasus itu selesai. Tapi BAP tak dicabut, mereka bisa dipenjara sewaktu-waktu," katanya. Ia dan timnya pun akan menghadap langsung ke Kapolres Sukoharjo untuk meminta penjelasan kasus itu.
Taufik Nugroho pengacara lainnya menambahkan , pihaknya juga akan melaporkan kasus itu kepada Komnas HAM. Sebab, ada indikasi saat mengamankan, aparat melakukan perlakukan tak wajar. Baik intimidasi kata-kata maupun fisik. "Kalau ada indikasi penaniayaan aparat pada mahasiswa, itu bisa melanggar HAM. Dan yang menjadi perhatian, hak untuk mengungkapkan pendapat diciderai," ujarnya. (*)