Layanan Publik Service

Tata Cara Mendidikan Kos-kosan di Sleman

Tata cara dan prosedur berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat kos-kosan di Sleman adalah

Tayang:
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN- Tata cara dan prosedur berikut dokumen yang diperlukan untuk membuat kos-kosan di Sleman adalah:
Untuk mendirikan usaha rumah kos di Kabupaten Sleman, dilihat dari tanah yang digunakan untuk membangun rumah kos, yaitu :
 
1. Tanah Pekarangan :
 a. Apabila jumlah kamar kurang dari 10, maka yang pengurusan harus ditempuh :
 - Mengajukan IMB
 - Mengurus ijin operasional (HO)
 b. Apabila jumlah kamar lebih dari 10, maka pengurusan yang harus ditempuh :
 - Mengurus IPT
 - Dokumen lingkungan
 - Site plan
 - IMB
 - Ijin Operasional

 2. Tanah Sawah :
 Jumlah kamar berapapun, lebih atau kurang dari 10, prosedur yang harus ditempuh :
 - Mengurus IPT
 - Dokumen lingkungan
 - Site plan
 - IMB
 - Ijin Operasional


Persyaratan izin gangguan (HO) 

1. Mengambil formulir permohonan izin gangguan yang disediakan di Kantor Pelayanan Perizinan Sleman. Untuk kemudian diisi dengan dimintakan persetujuan tetangga sebelah kanan, kiri, depan, belakang diketahui Dukuh, Lurah dan Camat, difoto kopi rangkap tiga.

 2. Berkas permohonan diserahkan ke Kantor Pelayanan Perizinan Sleman, dengan dilampiri syarat :
 a. Foto kopi KTP pemohon/pemilik usaha
 b. Foto kopi bukti kepemilikan tanah (sertifikat, letter C, D, E) dan surat lain yang dianggap sah
 c. Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah tempat usaha bukan milik sendiri dan perjanjian sewa menyewa dengan pihak terkait
 d. Foto kopi akta pendirian bagi perusahaan yang berbadan hukum (akta PT, CV, Firma, Yayasan dan lainnya yang dianggap perlu)
 e. Rekomendasi dari instansi terkait untuk usaha tertentu
 f. Surat keterangan domisili bagi warga negara asing
 g. Dokumen lingkungan (SPPL, UKL-UPL/DPL, Amdal)
 h. Surat kuasa bermaterai cukup, apabila dikuasakan pengurusannya
 j. Foto kopi KTP penerima kuasa
 j. Untuk pembaharuan/perpanjangan izin dengan indeks gangguan 3, izin lama harus dilampiri foto kopi. (hdy)

Dijelaskan oleh: 
Handoko
Kepala Seksi Pengolahan Perijinan
Kantor Pelayanan Perizinan
Kabupaten Sleman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved