Layanan Public Service

Mengurus Kehilangan Surat Nikah

Inilah tata cara mengurus akta nikah yang hilang

Tayang:
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: ufi
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA- Inilah tata cara mengurus akta nikah yang hilang

Bagi warga Kota Yogyakarta yang hendak mengurus surat perkawinan produk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (kutipan akta perkawinan) yang hilang adalah :
 
1. Mengurus surat keterangan / laporan kehilangan dari pihak kepolisian
2. Datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sesuai dengan dimana akta perkawinan diterbitkan
3. Selanjutnya diterbitkan kutipan perkawinan ke dua.

Untuk produk perkawinan Kantor Urusan Agama (buku nikah) :
 1. Mengurus surat keterangan / laporan kehilangan dari kepolisian sesuai dengan dimana buku nikah tersebut hilang
 2. Datang ke Kantor Urusan Agama sesuai dengan dimana perkawinan dilaksanakan, untuk diterbitkan duplikat / surat keterangan pencatatan perkawinan. 

Dijelaskan oleh: 
M Agus Hutoro SPsi
Kepala Seksi Pelayanan Akta Perkawinan dan Perceraian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Yogyakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved