Kriminalitas
Polda DIY Siapkan Saksi Ahli untuk Kasus Cahaya Forex
Laporan masuk ke Polda DIY mengenai dugaan penipuan Sigit mulai mengalir.
Penulis: Iwan Al Khasni | Editor: jun
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktur Kriminal dan Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Joko Lelono membenarkan bahwa laporan masuk ke Polda mengenai dugaan penipuan Sigit mulai mengalir. Hal itu dibarengi oleh pendalaman kasus yang melibatkan uang dalam jumlah tak sedikit untuk ukuran Yogyakarta.
Total investasi ke PT Cahaya Forex Yogyakarta diketahui mencapai Rp 194, 378 miliar dari lebih kurang 19.460 nasabah. Guna pengembangan pengusutannya, Polda akan mendatangkan saksi ahli. "Selain saksi pelapor, saksi ahli akan didatangkan agar kasus itu dapat diungkap secara tuntas. Kami masih memprsiapkan siapa saksi ahlinya," ujar Joko Lelono.
Nur Sigit Cahyo ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY sebab diduga melakukan penipuan berkedok investasi penanaman modal. Perusahaanya, PT Cahaya Forex, menawarkan janji keuntungan tinggi (20 persen per bulan), namun keuntungan itu ternyata tak diberikan hingga jatuh tempo para nasabah.
Tersangka
diamankan tim Ditreskrimsus, setelah Polda menerima laporan atas nama
Ario Adhi Nugroho. Pada laporan polisi bernomor
LP/888/XI/Ditreskrim/02/11/2011 itu disebutkan, korban sudah
menginvestasikan uang Rp 50 Juta. Hanya, profit tinggi yang dijanjikan
tak ditepati hingga masa jatuh tempo. Ario bukan korban satu-satunya;
setidaknya ada tujuh laporan lain masuk sejak kasus Sigit dirilis media
massa. (*)