ATM BRI Gejayan Dimolotov

Pembakar ATM Yogya Dijerat Pasal Terorisme

tentang Pemberantasan Terorisme Sub Pasal 187 ayat

Tayang:
Editor: Iwan Al Khasni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Iwan Al Khasni

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menjerat dua orang tersangka yang tertangkap melakukan pembakaran ATM BRI di Gejayan, Yogyakarta dengan Undang-Undang Terorisme. Polisi juga memastikan mereka terlibat berkoordinasi pembakaran menggunakan modus serupa di tiga kota.  

Mereka yaitu, RR (28) warga Kalimantan Timur dan BL (30) warga Bandung, Jawa Barat. RR sehari-hari berprofesi sebagai freelance penerjemah, saat aksi dia berperan sebagai pengawas aksi, sedangkan BL bertugas menyebar selebaran berisi anti kapitalis.

“Mereka dijerat Pasal  Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Sub Pasal 187 ayat 1 (e) KUHP karena melakukan kejahatan berbahaya dan perusakan,”kata Kabud Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjieastuti, Jumat (14/10). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved