ATM BRI Gejayan Dimolotov
Pembakar ATM Yogya Dijerat Pasal Terorisme
tentang Pemberantasan Terorisme Sub Pasal 187 ayat
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menjerat dua orang tersangka yang tertangkap melakukan pembakaran ATM BRI di Gejayan, Yogyakarta dengan Undang-Undang Terorisme. Polisi juga memastikan mereka terlibat berkoordinasi pembakaran menggunakan modus serupa di tiga kota.
Mereka yaitu, RR (28) warga Kalimantan Timur dan BL (30) warga Bandung, Jawa Barat. RR sehari-hari berprofesi sebagai freelance penerjemah, saat aksi dia berperan sebagai pengawas aksi, sedangkan BL bertugas menyebar selebaran berisi anti kapitalis.
“Mereka dijerat Pasal Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Terorisme Sub Pasal 187 ayat 1 (e) KUHP karena melakukan kejahatan berbahaya dan perusakan,”kata Kabud Humas Polda DIY, AKBP Anny Pudjieastuti, Jumat (14/10). (*)