Terpidana Kasus Korupsi Tidak Dapat Remisi

Kepala Seksi Pembinaan Lapas, Hananta menambahkan, penerima remisi adalah napi yang memenuhi...

Editor: purnarif
Laporan Reporter Tribun Jogja, M Nur Huda

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Sebanyak enam orang terpidana kasus korupsi yang saat ini masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II Magelang, diusulkan memperoleh  remisi (pengurangan masa hukuman) yang diberikan bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-66, namun hingga kini mereka belum mendapatkannya.

“Mereka masing-masing sudah diusulkan mendapat remisi dua bulan. Namun, hingga saat ini putusan dari Dirjen Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM RI di Jakarta belum turun,” kata  Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Magelang, Toga Effendy Bc IP SH MH, Rabu (17/8).

Toga menjelaskan, ke enam terpidana korupsi  tersebut antaralain Tri Djoko Minto Nugroho SE MM (mantan Ketua DPRD Kota Magelang periode 1994-1999dan 1999-2004),  HM Pramono BA (mantan Wakil Ketua DPRD Kota Magelang periode 1994-1999). Keduanya terlibat dalam kasus korupsi  Dana Tak Tersangka (DTT) APBD  Kota Magelang 2003 senilai Rp 1,5 M.

Sedangkan empat orang terpidana korupsi lainnya antaralain Wahyudi Hartono (kasus pelanggaran UU Perbankan di Kebumen), Drs Efendi Sugito (korupsi KUD di Purworejo), Untung Didik B SE dan Iskandaryanto (kasus pelanggaran UU Perbankan di Kebumen).

Toga juga mengatakan,  bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-66  tahun ini, sebanyak 249 warga binaan Lapas Kelas II  Magelang  juga mendapatan remisi. Antaralain empat orang (mendapatkan selama enam bulan),  14 orang (lima bulan), 24 orang(empat bulan), 84 orang (tiga  bulan),  46 orang (dua bulan) dan 77 orang (satu bulan).

“Sedangkan 16 orang lainnya  langsung bebas karena telah habis masa hukumannya,” katanya.

Kepala Seksi Pembinaan Lapas, Hananta menambahkan, para penerima remisi tersebut adalah napi yang dinilai telah memenuhi syarat dan kriteria tertentu, di antaranya tidak melakukan pelanggaran disiplin dan dianggap berkelakuan baik, serta mampu mengikuti rangkaian pencapaian pemulihan hidup sebagai anggota masyarakat dan manusia mandiri.

Dan penyerahan remisi tersebut secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Magelang, Ir H Sigit Widyonindito MT.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved