Relawan SAR Merapi Dibui
Suasana Tegang, Sidang Arief Lanjut Pekan Depan
Seusai membacakan tanggapannya, jaksa menyerahkan tiga berkas pada hakim.
Editor:
Setya Krisna Sumargo
Laporan Reporter Tribun Jogja, Sigit Widya dan Putri Fitria
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Suasana ruang sidang kasus kepemilikan senjata tajam Arief Johar Cahyadi Permana (24), relawan Merapi terasa tegang.
Rekan-rekan SAR DIY, Paguyuban CB Klaten, kelompok motor lawas Klaten, dan teman-teman SMA yang berjumlah puluhan terlihat serius mendengarkan tanggapan eksepsi dari jaksa penuntut umum Dewi Sofayati di ruang sidang lantai 2 PN Sleman, Senin (7/2/2011)
Tanggapan yang diberikan adalah penolakan terhadap keberatan yang diajukan berupa tidak didampinginya Arief oleh pengacara saat BAP.
"Saudara Arief menandatangani tanpa paksaan surat keterangan tidak didampingi pengacara pada saat proses pemeriksaan. Maka proses peradilan dan dakwaan terhadap saudara Arief harus tetap dilanjutkan," kata jaksa Dewi membacakan berkas tanggapan.
Seusai membacakan tanggapannya, jaksa menyerahkan tiga berkas pada hakim. Yang dilanjutkan keputusan hakim untuk menunda sidang hingga Rabu (16/2/2011).
"Sidang keputusan sela akan dilanjutkan Rabu depan," kata hakim kemudian mengetuk palu tiga kali.
Arief Johar ditangkap 23 November 2010 oleh anggota Polres Sleman di Maguwoharjo. Ia dikenai pidana membawa senjata tajam tanpa izin. Arief saat itu dalam perjalanan pulang dari operasi evakuasi di Balerante, Klaten.(*)