Relawan SAR Merapi Dibui
Kasat Reskrim: Kepemilikan Pisau Lipat Tak Perlu Ijin
Saya pikir, kalo jenis alat itu masih boleh digunakan untuk umum. Dan penjualannya tidak dilarang.
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kasat Reskrim Polresta Kota Yogyakarta, Saiful Anwar, mengatakan, senjata tajam jenis pisau lipat tidak termasuk alat yang dilarang digunakan masyarakat umum. Penjualan alat itu boleh dilakukan secara bebas.
"Saya pikir, kalo jenis alat itu masih boleh digunakan untuk umum. Dan penjualannya tidak dilarang bagi masyarakat secara luas," katanya, saat ditemui Tribunjogja, Senin (7/2/2011).
Ia mengatakan, toko toko yang menjual barang barang perlengkapan untuk kepentingan SAR, tidak perlu memperoleh ijin dari pihak kepolisian, khususnya jajaran Intel yang mengurusi soal perijinan. "Memang ada beberapa senjata militer berbentuk sajam yang harus dibeli dengan ijin. itu untuk menghindari penyalahgunaan alat itu," jelasnya.
Ia mengatakan, penggunaan alat bantu seperti pisau SAR untuk tindakan kriminal sudah menjadi tanggungjawab pemilik. "Artinya itu tergantung untuk apa alat tersebut digunakan. Jika pisau lipat digunakan untuk kejahatan tentu menjadi masalah. Dan yang ditindak adalah perbuatannya, bukan kepemilikannya," jelasnya.
Hari ini (7/2/2011), Arief Johar CP, harus menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, karena saat pulang dari kegiatannya menjadi relawan SAR DIY untuk korban Merapi, ia tertangkap polisi. Saat itu, mahasiswa UII itu kedapatan membawa pisau lipat, peralatan standar SAR yang digunakan mengevakuasi korban Merapi.
Pada kesempatan itu, Saiful menjelaskan, alat alat yang perlu memperoleh ijin kepemilikan antara lain, pistol, senjata laras panjang standar TNI dan Polri, dan beberapa item senjata militer yang spesifik. "Tentu ada syarat syarat dan kententuan untuk kepemilikan alat tersebut,"katanya. (*)