Relawan SAR Merapi Dibui

Jika Vonis Salah, Preseden Buruk untuk Aktivis SAR

Pisau lipat yang menjadi barang bukti tindak pidana yang didakwakan untuk Arief notabene alat survival

Editor: Setya Krisna Sumargo
Laporan Reporter Tribun Yogya, Putri Fitria

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sinto Ari Wibowo, kuasa hukum Arief Johar CP berkeyakinan surat dakwaan untuk kliennya cacat hukum. Ia menganggap jika Arief dinyatakan bersalah akan jadi preseden buruk bagi kegiatan aktivis SAR dan kemanusiaan. 

"Kalau keputusan sela dikabulkan maka kasus selesai, karena dakwaan menjadi cacat hukum," ujarnya kepada Tribun Yogya via telepon, Minggu (6/02/2011) malam. Menurutnya kasus Arief ini sangat penting untuk diloloskan dengan status tidak bersalah. 

Pisau lipat yang menjadi barang bukti tindak pidana yang didakwakan untuk Arief notabene alat survival yang sangat wajar dibawa para relawan, pencinta alam, dan pegiat olah raga alam bebas.

"Kalau sampai vonis bersalah bisa gawat, akan banyak orang yang ditangkap karena membawa pisau lipat," pungkasnya.\

Arief Johar ditangkap aparat Polres Sleman pada 23 November 2010 sepulang dari kegiatan evakuasi di wilayah Balerante, Klaten. Saat itu Polres Sleman menggelar razia umum di lintasan Maguwo.(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved