Relawan SAR Merapi Dibui
Jika Vonis Salah, Preseden Buruk untuk Aktivis SAR
Pisau lipat yang menjadi barang bukti tindak pidana yang didakwakan untuk Arief notabene alat survival
Editor:
Setya Krisna Sumargo
Laporan Reporter Tribun Yogya, Putri Fitria
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sinto Ari Wibowo, kuasa hukum Arief Johar CP berkeyakinan surat dakwaan untuk kliennya cacat hukum. Ia menganggap jika Arief dinyatakan bersalah akan jadi preseden buruk bagi kegiatan aktivis SAR dan kemanusiaan.
"Kalau keputusan sela dikabulkan maka kasus selesai, karena dakwaan menjadi cacat hukum," ujarnya kepada Tribun Yogya via telepon, Minggu (6/02/2011) malam. Menurutnya kasus Arief ini sangat penting untuk diloloskan dengan status tidak bersalah.
Pisau lipat yang menjadi barang bukti tindak pidana yang didakwakan untuk Arief notabene alat survival yang sangat wajar dibawa para relawan, pencinta alam, dan pegiat olah raga alam bebas.
"Kalau sampai vonis bersalah bisa gawat, akan banyak orang yang ditangkap karena membawa pisau lipat," pungkasnya.\
Arief Johar ditangkap aparat Polres Sleman pada 23 November 2010 sepulang dari kegiatan evakuasi di wilayah Balerante, Klaten. Saat itu Polres Sleman menggelar razia umum di lintasan Maguwo.(*)