Geger Harga Tiket Pesawat Tembus Rp21 Juta, Kemenhub Sebut Muter-muter Piknik
Ternyata tiket seharga Rp 21 juta itu bukan tiket langsung, namun transit diberbagai kota.
Geger Harga Tiket Pesawat Tembus Rp21 Juta, Kemenhub Sebut Muter-muter Piknik
TRIBUNJOGJA.COM -- Masyarakat dihebohkan dengan kabar harga tiket pesawat rute Bandung - Medan yang dijual di agen travel online mencapai Rp 21 juta.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Nur Isnin Istiartono meminta masyarakat hati-hati.
"Tadi disampaikan hati-hati dalam membeli tiket termasuk melihat di online. Cek betul, kalau normalnya sih enggak mungkin itu," ujarnya di Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Ternyata tiket seharga Rp 21 juta itu bukan tiket langsung, namun transit diberbagai kota.
Ia menyebut tiket itu merupakan tiket piknik karena berputar-putar.
Saat ini kata Insin, pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak agen travel online terkait pemasangan harga tiket tersebut sehingga bisa dinetralisir.
"Itu kan namanya muter-muter piknik itu, hati-hati aja. Dicek betul kalau itu enggak layak jangan dibeli," kata dia.
Sebelumnya, Garuda Indonesia membantah menjual harga tiketnya sebesar Rp 21 juta untuk rute Bandung-Medan.
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Ikhsan Rosan mengatakan, harga tiket tersebut bukan merupakan penerbangan langsung.
"Bukan penerbangan langsung, tapi melibatkan banyak kota sebagai transit, yaitu Bandung - Denpasar - jakarta - Kualanamu dan memutar jauh sehingga harganya menjadi mahal," ujar Ikhsan dalam keterangan tertulisnya.
Ikhsan menambahkan, Garuda Indonesia sendiri tidak punya rute langsung Bandung - Medan. Menurut dia, rute yang disediakan Garuda adalah Jakarta-Medan.
Daftar Harga Tiket Pesawat Terbaru Dalam Negeri Per Sabtu 18 Mei 2019, Dari Jakarta ke Kota Lain
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan baru tersebut, Kemenhub memutuskan menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat rute domestik sebesar 12 hingga 16 persen.
Maskapai nasional wajib menerapkan tarif baru ini paling lambat pada Sabtu (18/5/2019).
Dalam lampiran keputusan Menteri Perhubungan itu disertakan harga tiket pesawat di semua rute domestik setelah TBA diturunkan. Kompas.com mencoba merangkum daftar
harga tiket pesawat dengan rute-rute populer yang ada di Indonesia.