Ibu RT Ungkap Kelakuan Dua Pelajar di Kamar Kos, Berhubungan Layaknya Pasutri karena Merasa Senior

Ibu RT Ungkap Kelakuan Dua Pelajar di Kamar Kos, Berhubungan Layaknya Pasutri karena Merasa Senior

Editor: Iwan Al Khasni
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Ketua RT RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) saat bersama GGR (16) dan HT (17) di Mapolsek Maulafa, Senin (27/5/2019). 

Ibu RT Ungkap Kelakuan Dua Pelajar di Kamar Kos, Berhubungan Layaknya Pasutri karena Merasa Senior

Sebanyak delapan Pelajar ditegur karena mengganggu Kamtibmas di RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Minggu (26/5/2019) malam.  Seusai ditegur, terungkap juga ada pelajar yang baru saja melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.

Hal itu terungkap dari penuturan, Ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso (42) di Mapolsek Maulafa pada Senin (27/5/2019) dini hari.

Dua Pelajar tersebut adalah HT (17) dan GRR (16) yang bukan merupakan warga di wilayah tersebut.

Alasan keduanya melakukan itu diluar kewajaran, kedua pelajar ini melakukan hubungan layaknya suami istri karena pelajar perempuan merasa sebagai senior.

Viral Surat Maling Kepada Korbannya: Tergugah Hati Saya untuk Mengembalikan Mobil Anda

Berikut Kronologi kejadian dirangkum Tribunjogja.com dari Pos Kupang:

1. Razia Kamar Kos

Perilaku kedua pelajar ini terbongkar setelah pihak RT dan aparat keamanan merazia kamar kos.

Kedua pelajar ini dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Dua Pelajar tersebut melakukan persetubuhan di kosan milik rekan sekolahnya di wilayah Sikumana.

Selain itu, kosan tersebut sering dijadikan tempat nongkrong dan melakukan pesta miras.

"Kebetulan mereka bukan warga saya. Itu kosan rekan sekolah mereka. Tapi di kosan itu sering bikin gaduh, konsumsi miras hingga melempar rumah warga," ujar Ketua RT 6 RW 03 Kelurahan Sikumana Jaenab M. Koso.

kosan tersebut dimiliki oleh Mira Medah warga Kuanino dan dinilai kurang memperhatikan kosan miliknya hingga peristiwa tersebut terjadi.

"Pemilik kos harus pantau dan memperhatikan anak kos-nya dan harus dijaga lalu dia harus lapor. Jangan hanya pikir uang saja tapi perhatikan juga aktivitas anak kos sehingga tidak mengganggu," tegasnya.

Dikatakannya, di wilayahnya pun ada aturan bahwa warga baru yang hendak tinggal lebih dari satu hari harus melaporkan ke pihak RT.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved