Nasional

Rentan Hoaks, Guru Besar UGM Setuju Langkah Pemerintah RI Batasi Akses Medsos

Ketua Guru Besar UGM Profesor Koentjoro menyetujui langkah pemerintah pusat untuk membatasi akses sejumlah media sosial (medsos)

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Ketua Guru Besar UGM Profesor Koentjoro (memegang mikrofon) saat jumpa pers di Balairung Gedung Pusat UGM, Jumat (24/05/2019) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Ketua Guru Besar UGM Profesor Koentjoro menyetujui langkah pemerintah pusat untuk membatasi akses sejumlah media sosial (medsos)

Menurutnya, situasi yang saat ini masih memanas justru membuat informasi bersifat hoax lebih rentan tersebar melalui medsos.

"Lewat medsos informasi bisa beredar sangat cepat dan tidak karuan validitasnya," kata Koentjoro saat jumpa pers di Balairung Gedung Pusat UGM, Jumat (24/05/2019).

Amien Rais Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Eggi Sudjana

Respons Aksi 22 Mei, Akademisi UGM Serukan Kembali ke Amanah Proklamasi

Koentjoro menjelaskan informasi yang disebarkan bisa dimaknai secara berbeda-beda tergantung siapa yang menyebarkan.

Hal ini bisa berdampak negatif terhadap masyarakat, sebab menimbulkan pemahaman yang salah.

Apalagi penyebaran informasi tersebut dilakukan atas dasar kepentingan tertentu, sehingga kebenarannya pun diabaikan.

Kepentingan ini jugalah yang mendasari gerakan massa seperti 22 Mei lalu.

"Pemahaman yang keliru ini bisa menimbulkan dampak yang mengerikan bagi masyarakat, sehingga layak dibatasi," jelas Koentjoro.

Dagangannya Ludes Dijarah Perusuh 22 Mei, Pemilik Warung Hanya Berharap Jakarta Aman

Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM Rimawan Pradityo pun menyetujui langkah pemerintah demi mencegah maraknya informasi bohong di ruang publik.

Rimawan mengatakan pembatasan ini bisa dijadikan momen oleh masyarakat untuk membantu pemerintah meluruskan pemahaman dari informasi yang ada.

"Pahamilah informasi berdasarkan bukti, bukan dari banyaknya informasi tersebut beredar," katanya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved