Berita Persija Jakarta
Anies Baswedan Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan, Sebut Ada Pihak yang Ingin Menjegal
Anies Baswedan Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan, Sebut Ada Pihak yang Ingin Menjegal
Anies Baswedan Pastikan Pembangunan Stadion BMW Tetap Berjalan, Sebut Ada Pihak yang Ingin Menjegal
TRIBUNJOGJA.COM - Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan sertifikat hak pakai oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 di Kelurahan Papanggo yang rencananya bakal dibangun stadion untuk markas Persija itu.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa pembangunan Stadion BMW di kawasan Jakarta Utara tetap berjalan sebagaimana yang sudah direncanakan.
Meski kini proses administrasi terkait lahan tersebut tengah mengalami masalah, Anies meminta agar Jakmania selaku suporter Persija Jakarta tak perlu merasa khawatir.
"Pembangunan tetap jalan terus, teman Persija (Jak Mania) jangan khawatir. IG saya penuh semalem. Yang digugat adalah BPN bukan DKI. DKI sudah menang," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (15/5/2019).
• Jalan Terjal Persib Bandung Patahkan Mitos di Laga Perdana Kompetisi Liga 1
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sebelumnya telah mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau mengenai sengketa lahan yang digunakan untuk Pembangunan Stadion Bersih, Manusiawi dan Berwibawa (BMW) yang berada di kelurahan Papanggo, Jakarta Utara.
Majelis hakim PTUN, mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dengan Nomor 314 di Kelurahan Papanggo yang rencananya bakal dibangun stadion untuk markas Persija itu.
Anies pun mencoba menjelaskan terkait permasalahan sengketa itu.
Anies Baswedan menyebutkan, ada dua perkara berbeda, yakni pertama dengan pengadilan negeri (PN) dan kedua melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN).
• Tiga Pemain Asing yang Kembali Merumput di Liga 1, Salah Satunya Top Scorer Musim 2017
"Nah, yang kemarin diputuskan adalah yang di PTUN. Jadi proses administrasinya yang digugat oleh PT Buana, tapi materinya adalah sah milik kita dan itu diputuskan di Pengadilan Negeri, jadi pengadilan negeri sudah memutuskan," kata Anies.
PT Buana Permata Hijau, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, menggugat proses administrasi yang berlangsung di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun, Anies mengatakan bahwa Pemprov DKI telah memenangkan persoalan sengketa lahan dari PT Buana Permata Hijau melalui pengadilan negeri.
"(Tuntutan) Ini lebih kepada proses administrasinya, bukan substansi. Secara substansi tanah itu sudah diputuskan pengadilan negeri bahwa itu adalah milik DKI. Insya Allah nggak masalah," ungkap dia.
• Jadwal Liga 1 2019 Pekan Pertama Siaran Langsung dan Live Streaming Indosiar
Merasa tak khawatir dengan persoalan tersebut, Anies memohon doa kepada para suporter Persija Jakarta atas kelancaran pembangunan stadion yang rencananya bakal dijadikan sebagai markas Persija itu.
Ia pun memohon bantuan dari para Jak Mania untuk ikut mengawasi proses pembangunan ini.