Ramadan

Puasa Batal Jika? Berikut hal-hal yang Membatalkan Puasa!

Ada hal yang membatalkan puasa atau perkara yang dapat membatalkan puasa. Berdasarkan kitab Fath al-Qarib yang menjelaskan hal-hal atau perkara

Editor: Yoseph Hary W
czrandy.com via serambinews
Grafis Puasa Ramadan 2019 

Puasa Batal Jika... Berikut hal-hal yang Membatalkan Puasa!

TRIBUNJOGJA.COM - Puasa batal jika melakukan hal-hal yang membatalkan puasa berikut ini. 

Ada hal yang membatalkan puasa atau perkara yang dapat membatalkan puasa. 

Hal itu ada dalam kitab Fath al-Qarib yang menjelaskan hal-hal atau perkara yang dapat membatalkan puasa tersebut. 

Sebagaimana Tribun Jogja kutip dari tribun-timur.com, memasuki bulan Ramadan 1440 Hijriyah atau 2019, umat Islam pun kini telah melakukan ibadah puasa.

Seperti apakah yang menjadi penyebab batal puasa? atau hal-hal yang membatalkan puasa?

Sebab selain harus melaksanakan kewajiban-kewajiban pada saat puasa, umat Islam juga dituntut untuk menjaga diri dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Seperti dilansir dari NU.or.id di artikel berjudul 'Delapan Hal yang Membatalkan Puasa' yang ditulis oleh Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember.

Niat Sholat Subuh dan Doa Makan Sahur hingga Niat Salat Tarawih di Bulan Puasa Ramadhan 1440/2019

Jadwal Imsakiyah Terlengkap Bulan Ramadhan 1440 H/2019 untuk 33 Provinsi di Indonesia

Inilah artikel lengkapnya dibawah ini :  

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, antara lain:

1. Pertama, sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Maksudnya, puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Lubang (jauf) ini memiliki batas awal yang ketika benda melewati batas tersebut maka puasa menjadi batal, tapi selama belum melewatinya maka puasa tetap sah.

Dalam hidung, batas awalnya adalah bagian yang disebut dengan muntaha khaysum (pangkal insang) yang sejajar dengan mata; dalam telinga, yaitu bagian dalam yang sekiranya tidak telihat oleh mata; sedangkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum. 

Puasa batal ketika terdapat benda, baik itu makanan, minuman, atau benda lain yang sampai pada tenggorokan, misalnya.

Namun, tidak batal bila benda masih berada dalam mulut dan tidak ada sedikit pun bagian dari benda itu yang sampai pada tenggorokan.

Berbeda halnya ketika benda yang masuk dalam jauf seseorang yang sedang berpuasa dilakukan dalam keadaan lupa, atau sengaja tapi ia belum mengerti bahwa masuknya benda pada jauf adalah hal yang dapat membatalkan puasa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved