Pemilu 2019

Satu TPS di Magelang Berpotensi Pemungutan Suara Ulang

Hal ini disebabkan oleh empat pemilih yang tak terdaftar di DPT, DPTb, tetapi dapat mencoblos di TPS tersebut dengan menggunakan KTP-el.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Ari Nugroho
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Pemilu 2019 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di TPS 1 Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Hal ini disebabkan oleh empat pemilih yang tak terdaftar di DPT, DPTb, tetapi dapat mencoblos di TPS tersebut dengan menggunakan KTP-el.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Afifuddin, membenarkan adanya empat pemilih yang tak terdaftar dalam DPT atau DPTb, memilih menggunakan KTP-el di TPS1 Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Magelang.

Mereka adalah warga luar daerah Kabupaten Magelang.

"Iya benar, ada empat pemilih yang diketahui memilih di TPS di Tempuran. Mereka ternyata tak masuk dalam DPT atau DPTb, dan hanya menggunakan KTP-el yang merupakan warga luar daerah," kata Afifuddin, Kamis (18/4/219).

Jokowi-Amin Unggul di Kota dan Kabupaten Magelang Versi Quick Count Internal

Akibatnya, pencoblosan suara di TPS tersebut berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU.

Pihak KPU Kabupaten Magelang pun telah memanggil KPPS TPS tersebut, bersama Bawaslu Kabupaten Magelang, dan Panwascam Tempuran, melakukan klarifikasi masalah tersebut.

"Kami sudah lakukan pertemuan, untuk membahas masalah tersebut. Potensi mungkin akan dilakukan pemungutan suara ulang atau PSU, tetapi kami harus melakukan rapat pleno KPU dulu untuk memutuskan hal tersebut. Kami juga perlu mendengarkan dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Magelang," kata Afifuddin.

Jumlah DPT di TPS 1 Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, sendiri ada sebanyak 274 orang, tanpa DPK, atau DPTb.

Pemilih yang hadir mencoblos ada sebanyak 188 orang.

Kisruh DPTb yang Belum Bisa Nyoblos, Bawaslu Sleman Tunggu Petunjuk Bawaslu DIY

"Empat orang pemilih di luar daftar tersebut, dimasukkan dalam daftar hadir DPK, tapi perlakuannya pemberian surat suara itu DPTb. Kalau DPTb kan seharusnya 5 surat suara, jadi yang berpotensi pemungutan suara ulang hanya empat yakni presiden, DPR, DPD dan DPRD provinsi,” ujar Afifuddin.

Jika nanti setelah pleno, KPU memutuskan PSU, maka pemungutan suara ulang maksimal dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan.

Kendati demikian, PSU akan dilaksanakan secepat mungkin, paling cepat hari minggu mendatang.

Untuk logistik PSU sendiri dipastikan oleh KPU, aman.

Logistik tercukupi termasuk surat suara PSU masing-masing jenis pemilihan disediakan 1.000 lembar.

“Kelengkapan logistik ada khusus. Untuk PSU itu ada surat suara PSU itu masing-masing jenis pemilihan kan disediakan 1.000 dan sudah tersedia semua,” ujarnya.(TRIBUNJOGJA.COM)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved