Yogyakarta
Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang Dipecat Lakukan Tindak Asusila di Mobil,Polisi Tunggu Laporan
Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang Dipecat Lakukan Tindak Asusila di Mobil. pihaknya belum menerima laporan terkait pelecehan yang dilakukan oleh Nur
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Iwan Al Khasni
Komisioner KPU Kota Yogyakarta yang Dipecat Lakukan Tindak Asusila di Mobil
TRIBUNjogja.com --- Polresta Yogyakarta belum menerima laporan terkait dugaan perbuatan yang dilakukan oleh komisioner KPU Kota Yogyakarta, R. Moeh Nufrianto Aris Munandar.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait pelecehan yang dilakukan oleh Nurfrianto.
"Belum ada laporan. Sampai sekarang juga belum ada laporan soal pelecehan seksual (secara umum)," katanya, Kamis (11/4/2019).
Jika memang ada laporan pihaknya pun siap untuk menindaklanjuti.
Ia menjelaskan laporan dari korban penting untuk melakukan penyelidikan.
"Kalau tidak ada laporan kan kami tidak bisa mendalami fakta, lokasi dimana, kapan, kan kita juga perlu tau," jelasnya.
Sementara itu, Ketua KOmisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Hamdan Kurniawan mengungkapkan pihaknya tidak akan melaporkan dugaan tindak asusila tersebut ke polisi.
KPU DIY hanya akan menangani yang menjadi kewenangannya saja.
"Kami berhenti pada yang menjadi kewenangan kami. Kami mendapat laporan dari KPU Kota Yogyakarta, kemudian bergerak cepat dan melaporkan pelanggaran kode etik (tindak asusila) itu ke DKPP," ungkapnya.
Hamdan melanjutkan KPU DIY mendapat laporan pada akhir Desember 2018.
Setelah mendapat laporan tersebut KPU menggelar koordinasi internal untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan bersama Tim Pemeriksa Daerah tersebut diketahui bahwa peristiwa sudah terjadi sekitar April 2018, namun pihaknya baru mendapat laporan akhir Desember 2018.
Sepengetahuannya dugaan tindak asusila tersebut dilakukan di dalam mobil.
"Kalau persis lokasinya tidak tahu, sepengetahuan kami ya di dalam mobil. Seperti juga saat ada acara," bebernya.
Dengan adanya kasus tersebut, ia menilai bahwa KPU Kota Yogyakarta tetap dapat bekerja dengan baik, meskipun hanya dengan 4 komisiner.