Semua Hal Tentang Aplikasi Samsat Online Nasional, Bayar Pajak Tahunan Lewat Aplikasi Android
Pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, bisa menikmati layanan Samsat Online Nasional ( e-Samsat)
Semua Hal Tentang Aplikasi Samsat Online Nasional, Bayar Pajak Tahunan Lewat Aplikasi Android
TRIBUNJOGJA.com - Pemilik kendaraan bermotor di seluruh Indonesia, bisa menikmati layanan Samsat Online Nasional ( e-Samsat). Jadi, ketika membayar pajak mobil atau sepeda motor tidak perlu lagi datang langsung ke Samsat.
Para wajib pajak bisa membayar melalui aplikasi berbasis mobile. Namun, layanan tersebut hanya untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan.
"Kalau lima tahunan itu tidak bisa, karena harus cek fisik, ambil pelat nomor dan lain sebagainya. Jadi Samsat Online Nasional itu hanya untuk yang pajak tahunan saja," ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (9/4/2019) sore.
Terobosan itu, lanjut Jenderal Polisi Bintang Dua itu sudah sangat membantu masyarakat dalam menjalankan kewajibannya membayar pajak kendaraan. Sebab, tidak perlu lagi datang ke Samsat untuk pengesahan dan lain sebagainya.
"Jadi karena kita sudah bekerjasama dengan instansi terkait, termasuk Pos Indonesia, maka nanti surat-suratnya akan dikirim langsung via Pos. Itu sangat memudahkan masyarakat sekali, dan mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat," kata Refdi.
Dia berharap, para pemilik mobil atau motor di seluruh Indonesia tidak ada alasan untuk membayar pajak. Sebab, semakin hari selalu dipermudah atau dibuat ringkas.
Adapun aplikasi Samsat Online Nasional dapat diunduh di Google PlayStore melalui tautan ini.
Dalam rinciannya, disebutkan bahwa Samsat Online Nasional ini merupakan layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara Nasional melalui aplikasi layanan mobile.
Daerah administrasi/hukum pemberlakuan lingkup pelayanan Samsat Online Nasional yang dapat diakses adalah seluruh Samsat di wilayah Provinsi yang ada di Indonesia. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan SWDKLLJ dan PNBP Pengesahan STNK.
Setiap proses pendaftaran yang telah selesai akan mendapatkan Kode Bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran. Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).
Bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan kode bayar dari aplikasi dapat langsung melakukan pembayaran melalui ATM. Untuk melakukan pembayaran bisa menggunakan kartu ATM milik sendiri atau ATM orang lain.
Kode bayar berlaku selama maksimal 2 jam. Apa bila belum melakukan pembayaran kode bayar tidak berlaku lagi. Apabila pemohon tetap akan melakukan pembayaran diharuskan melakukan pendaftaran ulang.
Tanda bukti bayar berlaku selama maksimal 1 bulan harus di tukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Apabila melebihi 1 bulan tetap bisa ditukar dengan SKPD asli dan dilakukan pengesahan STNK. Tetapi tanda bukti bayar yang melebihi 1 bulan tidak mempunyai legitimasi operasional Ranmor dijalan.
Bukti data E-TBPKP dan E-STNK yang sudah proses pembayaran dapat dipindahkan ke perangkat lainnya melalui proses pindai kode QR pada data E-STNK. Bukti data ini hanya dapat digunakan untuk satu perangkat saja.