Hotline Public Service
Bagaimana Proses Mengurus Pergantian E-KTP yang Rusak?
Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.
Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Sore Tribun Jogja, saya warga Sleman, mau mengganti e-KTP rusak sekalian ganti status gimana ngurusnya?terimakasih
+628573567XXXX
Terimakasih atas pertanyaannya.
Untuk mengurus E-KTP yang rusak sekaligus mengganti status E-KTP untuk mengurusnya cukup dengan membawa alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak.
Baca: 3.032 Warga Belum Rekam Data KTP-EL, Disdukcapil Sleman Terapkan Sistem Jemput Bola
Nantinya E-KTP yang rusak diserahkan dan akan diganti.
Kemudian untuk mengganti status, harus dilampirkan alat bukti yang otentik.
Semisal ingin diganti status kawin harus disertai akte kawin (dilampirkan dengan dilegalisir).
Jika pergantian status cerai, maka harus ada akte cerai.
Baca: Tindaklanjuti Putusan MK, Disdukcapil Sleman Percepat Perekaman KTP-EL, Hari Libur Tetap Buka
Untuk pelayanan prinsipnya bisa di kecamatan, yang mana alat bukti otentik dan E-KTP yang rusak dibawa untuk dilakukan entry data.
Tapi jika ingin ke Dukcapil juga tidak masalah, kita bisa memberikan layanan kepada masyarakat. Mau ke kecamatan silahkan. Mau ke Dukcapil juga silahkan, akan kami terima.
Jazim Sumirat
Kepala Dinas Kependudukan Kabupaten Sleman
(TRIBUNJOGJA.COM)