Akhir Cerita Cinta Segitiga, Suami Istri Dipenjara Sang Kekasih Gelap Terbaring Tak Berdaya

Istri yang menikam pasangan suaminya saat melakukan hubungan seksual tiga badan dijatuhi hukuman penjara delapan tahun penjara.

Editor: Iwan Al Khasni
Kolase The Borneo Post
ing Hai Hua (46) mengaku bersalah seusai menikam korban (34) di bagian vital pasangan suaminya, saat ketiganya berada di sebuah kamar di kawasan Lorong Lajong, Sibu, Serawak, Malaysia, Minggu (24/3/2019) antara pukul 20.00 hingga 21.30 waktu setempat. 

Akhir Cerita Cinta Segitiga, Suami Istri Dipenjara Kekasih Gelap Luka Terbaring Tak Berdaya

TRIBUNjogja.com SIBU ----- Istri yang menikam 'pasangan' suaminya saat melakukan hubungan seksual tiga badan dijatuhi hukuman penjara delapan tahun penjara.

Ting Hai Hua (46) mengaku bersalah seusai menikam korban (34) di bagian vital pasangan suaminya, saat ketiganya berada di sebuah kamar di kawasan Lorong Lajong, Sibu,

Serawak, Malaysia, Minggu (24/3/2019) antara pukul 20.00 hingga 21.30 waktu setempat.

Awalnya Ting didakwa dengan Pasal 326 dari KUHP yang berlaku disana dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun.

Dikutip Tribunjogja.com dari theborneopost, pada proses penyelidikan, pelaku mengungkapkan melakukan aksi tikam kepada pasangan suaminya atas dasar terlalu mencintai
suaminya.

Pelaku mengaku khawatir suaminya akan meninggalkan dirinya kepada wanita yang lebih muda dibandingkan dirinya.

Tak hanya sang istri yang mendapatkan hukuman dari Pengadilan Sibu, suami Ting Hai Hua yang bernama Maram Mebang juga mendapatkan hukuman dari hakim pengadilan setempat.

Ia bernasib sama masuk bui dengan hukuman penjara tujuh bulan karena memikat seorang wanita yang sudah menikah.

Maram (29) dinyatakan bersalah setelah diancam dengan Pasal 498 KUHP, yang mengatur hukuman penjara hingga dua tahun.

Tiga pelaku hubungan seksual tiga badan menjadi pemberitaan utama media setempat, setelah kronologi kasus itu terbongkar di masyarakat.

Kasus penikaman pasangan "Tryst" ini bermula ketika Ting tahu suaminya memiliki wanita idaman lain atau kekasih gelap.

Setelah terjadi komunikasi antar mereka, Ting awalnya menyetujui permintaan suaminya, Maram, untuk melakukan hubungan tiga badan.

Hingga akhirnya permintaan suaminya dilakukan di satu kamar.

Hanya saja, akhirnya Ting tak kuasa menahan rasa cemburu saat suaminya beralih ke wanita idaman lain.

Ting yang diketahui bekerja di kedai kopi, cemburu buta dan kalap.

Ting Hai Hua dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, sementara suaminya Maram Lebang dijatuhi hukuman penjara 7 bulan
Ting Hai Hua dijatuhi hukuman penjara 8 tahun, sementara suaminya Maram Lebang dijatuhi hukuman penjara 7 bulan (The Star)
Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved