Pembunuh Bayaran Pengusaha Tembakau Temanggung Buron, Brigadir Permadi Dipecat ,Selingkuhannya Dibui
Sanksi berat telah menanti Brigadir Permadi, anggota Polsek Kranggan, Polres Temanggung yang menjadi otak pembunuhan
Tribunjogja.com ---- Sanksi berat telah menanti Brigadir Permadi, anggota Polsek Kranggan, Polres Temanggung yang menjadi otak pembunuhan berencana seorang pengusaha tembakau bernama Tjiong Boen Siong (64).
Bersama tiga orang lainnya yakni Nurtafia, Indarto dan A, Brigadir Permadi merencanakan pembunuhan korban yang tak lain adalah suami dari kekasihnya, Nurtafia.
Nurtafia dan Indarto pun telah ditangkap sementara satu orang pelaku masih buron berinisial A.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono, mengatakan, total pelaku empat orang dan tiga sudah ditangkap.
"Pelaku empat orang, tiga sudah tertangkap. Satu lagi masih DPO," ujar Condro, Jumat (22/3/2019).
Menurut Condro, kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan para pelaku akan dihukum berat.
"Kasus 340 pembunuhan berencana, itu hukumannya berat," katanya.
Jenderal bintang dua ini pun menegaskan anggotanya yang terlibat bahkan menjadi otak pembunuhan ini akan mendapat sanksi tegas.
Selain pidana umum, Condro menyebut pemecatan dari Polri pun telah menanti.

"Ada anggota kami, selain pidana umum ada juga hukuman kode etik. Pecat," tegas Condro.
Seperti diberitakan sebelumnya, kisah asmara antara Brigadir Permadi dan Nurtafia berujung pada pembunuhan berencana terhadap Tjiong Boen Siong (64) seorang pengusaha tembakau di Temanggung.
Nurtafia adalah perempuan berusia 30 tahun, yang merupakan istri korban.
Sementara, Brigadir Permadi merupakan pria idaman lain (PIL) atau selingkuhan Nurtafia.
Sedangkan Indarto dan A merupakan eksekutor di lapangan.

"Latar belakang pembunuhan ini adalah asmara. N (Nurtafia) dan Permadi adalah otak pembunuhannya. Mereka telah menjalin hubungan khusus selama dua tahun belakangan ini," ucap Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi.